Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengusulkan sekitar 4.000 orang pegawai negeri sipil ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memenuhi kekurangan personel di daerah itu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotabaru H Slamet Riyadi melalui Kabid Pengembangan Pegawai Umar Dani di Kotabaru, Jumat, mengatakan berdasarkan hasil evaluasi dan analisa jabatan, Kotabaru masih kekurangan PNS dan kekurangannya itu telah disampaikan ke BKN.

"Sebagian besar kekurangan untuk tenaga pendidik, kedua tenaga kesehatan dan teknis," ujarnya.

Umar Dani mengemukakan, usulan tersebut telah disampaikan dan belum dapat dipastikan kapan kekurangan tersebut dipenuhi oleh Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan).

Menurut dia, jumlah tersebut akan terus bertambah manakala Kotabaru tidak diberi formasi pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sementara jumlah PNS yang pensiun setiap tahun terus bertambah.

Hingga saat ini, jumlah aparatur pemerintahan di Kabupaten Kotabaru berjumlah sekitar 5.000 orang PNS, tidak termasuk pegawai non PNS atau honorer.

Kepala Bidang Organisasi dan Tata Laksana Setda Kotabaru Minggu Basuki mengungkapkan sebanyak 200 orang PNS di lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kotabaru diusulkan dimutasi karena lembaganya dibubarkan.

Lima SKPD tersebut adalah Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Lingkungan Hidup, dan Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

"Dalam UU No 23 tahun 2014 dan PP No 38 tahun 2007 menjelaskan, kewenangan daerah sebagian besar berupa rekomendasi dan administrasi," ujar Minggu Basuki dalam kesempatan berbeda.

Ia mengemukakan, mulai 29 Januari 2015, kinerja di lima lembaga tersebut kurang maksimal, terkait anggaran dan yang lainnya.

Minggu Basuki mengemukakan, pihaknya telah menyerahkan usulan mutasi untuk 200 orang PNS di luar guru dan sekitar 500 orang untuk di lingkungan pendidikan kepada Pemkab Kotabaru.

Usulan mutasi PNS sesuai dengan kewenangan Penjabat Bupati khususnya pejabat struktural yang menduduki jebatan yang saat ini bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten berdasarkan UU No.09 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua UU No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Minggu mengemukakan, pihaknya juga menunggu kebijakan dan arahan Pemprov dengan pertimbangan karena hal tersebut sudah menjadi kebijakan pemerintah.

Dikatakan, ada sekitar 200 PNS pada Januari sampai Oktober 2016 yang mempunyai pekerjaan kurang jelas karena kewenangannya tidak ada, yaitu pada Bidang Kelautan, Pengawasan Kehutanan (polhut), Penyuluh KB, Lingkungan Hidup, Bidang Pendidikan Menengah (tidak termasuk guru pendidikan menengah).

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015