Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menjalin kerjasama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menjalankan program "Kamu Jodohku" atau lengapi berkasmu, tujuh dokumen ku terbitkan.

Kerjasama itu disepakati dengan penandatanganan kedua belah pihak yakni Kepala Kemenag Tanah Bumbu H. Said Muhdari dan Plt Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu Gento Hariyadi.

Kepala Kemenag Tanbu H. Said Muhdari di Batulicin mengatakan, kerjasama ini sebagai bentuk pelayanan prima dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan.

"Setelah akad nikah, pasangan biasanya mendapatkan buku nikah. Namun dengan adanya kerjasama ini, pasangan juga akan menerima KTP-Elektronik dan Kartu Keluarga (KK) yang data statusnya sudah berubah dari belum kawin menjadi kawin," katanya.

Dia mengatakan, dengan adanya kerjasama ini tentu masyarakat lebih diuntungkan karena tidak perlu bolak-balik untuk mengurus perubahan KTP dan KK setelah menikah.

Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi, menambahkan di Disdukcapil sendiri ada lima dokumen yang diterbitkan setelah pasangan menikah.

"Yaitu Kartu Keluarga (KK) yang dipecah menjadi tiga, KK pasangan yang menikah, KK Orang tua, dan KK mertua," tambahnya.

Ditambah lagi dua kartu yang dipecah yaitu KTP status kawin dari pasangan pengantin laki-laki dan perempuan. Sedangkan di Kemenag mendapatkan dua dokumen yakni buku nikah atau kartu nikah.

Melalui kerjasama ini, pasangan yang menikah cukup melengkapi berkas yang sudah dipersyaratkan. Terkait sistem, pihaknya membangun link di KUA se-Tanah Bumbu dan petugas Disdukcapil akan menerima data dari KUA.

"Seminggu sebelum perkawinan berkas sudah harus diterima petugas Disdukcapil Tanbu melalui Link tersebut. Pada hari pernikahan maka pasangan sudah menerima tujuh dokumen sekaligus," pungkasnya melalui siaran pers

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022