Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota menyepakati 17 rancangan peraturan daerah disahkan menjadi peraturan daerah sepanjang tahun 2021 dan penerapannya dimulai 2022.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Banjarbaru Nurkhalis Anshari, Rabu mengatakan, pengesahan perda merupakan wujud komitmen anggota dewan dalam menjalankan fungsinya.

"Kami bersama anggota dewan lain sudah komitmen dan siap bekerja keras menyelesaikan 17 buah raperda menjadi perda selama masa sidang tahun 2021 dan bersyukur semua tercapai," ujarnya. 

Menurut politisi muda PKS itu, sejak awal 2021 ditetapkan sebanyak 15 raperda yang dimasukan ke dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) ditambah tiga raperda tambahan.

Disebutkan, 15 raperda itu merupakan usul Pemkot Banjarbaru sedangkan tiga raperda adalah inisiatif DPRD yang bersama-sama dibahas tetapi satu raperda ditunda pembahasannya tahun 2022.

"Satu raperda inisiatif DPRD ditunda yakni raperda fasilitasi pesantren dan raperda itu akan dibahas bersama Pemkot Banjarbaru juga bersama raperda lain yang ditargetkan pada 2022," ucapnya. 

Ditekankan, sesuai prosedur maupun tahapan saat pembahasan raperda, Bapemperda selalu koordinasi dengan unsur pimpinan dan anggota dewan lain serta SKPD terkait membidangi raperda tersebut.

"Pembahasan raperda melalui panitia khusus yang dibentuk dan bekerja sesuai target waktu pembahasan dimana disepakati selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan dapat diselesaikan," ungkapnya. 

Dikatakan, meski pun ditengah situasi pandemi COVID-19 tetap pembahasan perda tetap berjalan sehingga dapat selesai sesuai target waktu dengan harapan menghasilkan perda yang bermanfaat bagi masyarakat. 

"Bapemperda selaku koordinator legislasi setiap bulan selalu koordinasi dan konsolidasi bersama pimpinan pansus untuk menjaga target capaian pembahasan dari pansus-pansus yang sudah dibentuk," katanya. 


 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022