Anggota DPRD Kalimantan Selatan H Hasanuddin Murad SH atau yang akrab dengan sapaan Hasan mengatakan, warga masyarakat perlu mengetahui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bancana di provinsinya.
Politikus senior Partai Golkar tersebut mengatakan itu saat penyebarluasan/sosialisasi Perda 6/2017 di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) Selasa (21/12).
Pasalnya, ujar mantan Bupati Batola dua periode itu, dalam Perda 6/2017 tersebut mengatur hak dan kewajiban warga masyarakat terkait penanggulangan bencana.
"Masyarakat, terlebih pegiat relawan penanggulangan bencana perlu lebih memahami prosedur dan hal-hal lain yang harus mereka lakukan ketika terjadi bencana untuk penanggulangannya," lanjutnya.
"Apalagi seperti sekarang (Desember dan Januari) musim penghujan, serta dimana-mana terjadi bencana banjir," tambah alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.
Oleh karenanya, dalam Sosper tersebut mantan anggota DPR RI itu juga mengundang para relawan/pegiat penanggulangan bencan agar tahu pula kemana mereka mengadu/melaporkan manakala terjadi bencana.
Pada Sosper tersebut menghadir narasumber mantan Kepala Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Batola yang sebulan memasuki purna bakti/pensiun.
Mengenai bencana banjir yang melanda Batola, dia mengatakan, ada dua penyebab yaitu rob atau gelombang pasang dan kiriman dari daerah berpegunungan seperti Kabupaten Banjar serta Kabupaten Tapin.
"Mereka yang terimbas rob yang tinggal dekat pesisir pantai atau Sungai Barito. Namun banjir rob itu hanya dua-tiga jam sudah surut kembali," ujarnya.
"Tapi baik banjir rob maupun kiriman karena curah hujan yang tinggi, warga masyarakat tatap harus waspada guna menghindari atau mengurangi risiko yang mungkin terjadi," lanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Politikus senior Partai Golkar tersebut mengatakan itu saat penyebarluasan/sosialisasi Perda 6/2017 di Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan (Kalsel) Selasa (21/12).
Pasalnya, ujar mantan Bupati Batola dua periode itu, dalam Perda 6/2017 tersebut mengatur hak dan kewajiban warga masyarakat terkait penanggulangan bencana.
"Masyarakat, terlebih pegiat relawan penanggulangan bencana perlu lebih memahami prosedur dan hal-hal lain yang harus mereka lakukan ketika terjadi bencana untuk penanggulangannya," lanjutnya.
"Apalagi seperti sekarang (Desember dan Januari) musim penghujan, serta dimana-mana terjadi bencana banjir," tambah alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.
Oleh karenanya, dalam Sosper tersebut mantan anggota DPR RI itu juga mengundang para relawan/pegiat penanggulangan bencan agar tahu pula kemana mereka mengadu/melaporkan manakala terjadi bencana.
Pada Sosper tersebut menghadir narasumber mantan Kepala Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Batola yang sebulan memasuki purna bakti/pensiun.
Mengenai bencana banjir yang melanda Batola, dia mengatakan, ada dua penyebab yaitu rob atau gelombang pasang dan kiriman dari daerah berpegunungan seperti Kabupaten Banjar serta Kabupaten Tapin.
"Mereka yang terimbas rob yang tinggal dekat pesisir pantai atau Sungai Barito. Namun banjir rob itu hanya dua-tiga jam sudah surut kembali," ujarnya.
"Tapi baik banjir rob maupun kiriman karena curah hujan yang tinggi, warga masyarakat tatap harus waspada guna menghindari atau mengurangi risiko yang mungkin terjadi," lanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021