Barabai, (Antaranews Kalsel) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Hulu Sungai Tengah, menolak gugatan pasangan calon H Abdul   H A Chairansyah terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam surat keputusan yang dibacakan oleh Anggota Panwaslu Murjani menyatakan menolak seluruhnya gugatan yang disampaikan oleh Paslon H Abdul Latief H A Chairansyah dengan beberapa argumen  lengkap berdasarkan dasar hukumnya

Sidang Musyawarah Penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah di Kantor Panwaslu HST, Kamis (10/9/2015) Pukul 14.00 Wita berlangsung terbuka dibawah penjagaaan Aparat Polres HST dengan agenda pengambilan Keputusan.

Pengambilan Keputusan ini terkait gugatan Pasangan Calon H Abdul Latief dan H A Chairansyah sebagai pemohon dan KPUD HST sebagai termohon.

Gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut tiga ini mempersoalkan lolosnya pasangan H Harun Nurasid dan H Aulia Oktafiandi sebagai Peserta Pilkada.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Panwaslu HST M Ahsani dihadiri Anggota, Penasehat Pemohon, dan Ketua KPUD HST Subhani beserta jajaran sebagai termohon serta beberapa orang dari tim sukses pasangan calon.

Dalam putusan antara lain bahwa mutasi oleh H Harun Nurasid tidak bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pilkada karena telah dilakukan pembatalan mutasi melalui edaran Sekda, begitupun terkait dukungan PKPI  terhadap Paslon Nomor Urut 2 telah memenuhi syarat dan diklarifikasi keabsahannya baik SK maupun verifikasi kepengurusannya.

"Tidak ada dukungan ganda yang diajukan oleh PKPI, KPUD telah secara teliti menerima dukungan partai untuk pencalonan dan benar telah melakukan klarifikasi ke kepengurusan di atasnya,"ujarnya.

Panwaslu menyatakan bulat telah menolak seluruhnya gugatan dari Kubu Abdul Latief dan mempersilahkan bagi yang tidak puas atas keputusan tersebut selambat-lambatnya tiga hari untuk menyampaikan keberatan untuk kembali ditindak lanjuti ditingkat PT TUN di Jakarta.

Ketua KPUD HST Subhani menyatakan lega dengan keputusan sidang ini menurutnya apa yang disampaikan Panwaslu sejalan dengan harapan KPUD HST sementara penasehat hukum dari kubu Abdul Latief belum memberikan jawaban apakah akan melanjutkan sengketa ini ke tingkat lebih tinggi ketika diwawancarai.

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015