Dua direktur perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana perpajakan senilai Rp8,7 miliar diserahkan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru.
Penyerahan dua tersangka bersama barang bukti (tahap II) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalselteng Tarmizi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Andri Irawan di aula kejari setempat, Jumat.
"Kami menyerahkan dua tersangka masing-masing berinisial AS dan TCT bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Kalsel," ujar Kakanwil DJP pada konferensi pers itu.
Disebutkan, dua tersangka merupakan ayah dan anak dengan status direktur perusahaan yakni AS (ayah) Direktur PT TJP di Jakarta dan TCT seorang perempuan yang juga direktur PT TJP Cabang Banjarbaru.
Menurut kakanwil, modus operandi yang dijalankan dua tersangka adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN yang tidak benar dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
"Penggelapan pajak yang dilakukan keduanya berlangsung sejak Januari tahun 2012 sampai Desember tahun 2014 sehingga menimbulkan kerugian negara berupa pajak sebesar Rp 8,7 miliar," sebut kakanwil.
Disebutkan pula, barang bukti yang diserahkan kepada JPU berupa 181 dokumen, empat bidang tanah dan bangunan di Banjarbaru, 7 SHM dan dua bidang tanah di Banjarbaru dan 1 sertifikat tanah di Kabupaten Banjar.
Perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 39 ayat (1) hurup d dan pasal 39A hurup a jo pasal 43 ayat (1) UU nomor 6 tahun 1983 ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang diubah UU nomor 7 tahun 2021 terkait tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Ditambahkan, pidana dalam bidang perpajakan adalah upaya paling akhir dilakukan dan kedua tersangka sudah diberikan waktu yang cukup panjang dimasa penyidikan untuk memenuhi kewajibannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan mengatakan, pihaknya segera membawa kasusnya ke meja pengadilan dan setelah dilimpahkan ke kejari, keduanya ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri.
"Penahanan rutan terhadap keduanya dilakukan JPU karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena berdomisili pada dua tempat berbeda yakni di Kota Banjarbaru dan Jakarta," sebut Andri.
Ditekankan, perbuatan tersangka AS yang sudah ditahan di LP Cempaka Banjarbaru dan TCT LP Perempuan dan Anak Martapura diancam pidana 5 tahun sesuai pasal 21 ayat (Jo) pasal 21 ayat 4 hurup a KUHP.
Dikatakan, meski pun tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU dan akan dituntut di Pengadilan Negeri tetapi jaksa tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah sebelum berkekuatan hukum tetap.
"Kami berharap, kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku maupun wajib pajak yang nakal. Harapan kami, wajib pajak memenuhi kewajiban karena jika lalai atau sengaja, ada penegakan hukum yang akan diambil," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Penyerahan dua tersangka bersama barang bukti (tahap II) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalselteng Tarmizi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Andri Irawan di aula kejari setempat, Jumat.
"Kami menyerahkan dua tersangka masing-masing berinisial AS dan TCT bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejati Kalsel," ujar Kakanwil DJP pada konferensi pers itu.
Disebutkan, dua tersangka merupakan ayah dan anak dengan status direktur perusahaan yakni AS (ayah) Direktur PT TJP di Jakarta dan TCT seorang perempuan yang juga direktur PT TJP Cabang Banjarbaru.
Menurut kakanwil, modus operandi yang dijalankan dua tersangka adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN yang tidak benar dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
"Penggelapan pajak yang dilakukan keduanya berlangsung sejak Januari tahun 2012 sampai Desember tahun 2014 sehingga menimbulkan kerugian negara berupa pajak sebesar Rp 8,7 miliar," sebut kakanwil.
Disebutkan pula, barang bukti yang diserahkan kepada JPU berupa 181 dokumen, empat bidang tanah dan bangunan di Banjarbaru, 7 SHM dan dua bidang tanah di Banjarbaru dan 1 sertifikat tanah di Kabupaten Banjar.
Perbuatan kedua tersangka melanggar pasal 39 ayat (1) hurup d dan pasal 39A hurup a jo pasal 43 ayat (1) UU nomor 6 tahun 1983 ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang diubah UU nomor 7 tahun 2021 terkait tentang harmonisasi peraturan perpajakan.
Ditambahkan, pidana dalam bidang perpajakan adalah upaya paling akhir dilakukan dan kedua tersangka sudah diberikan waktu yang cukup panjang dimasa penyidikan untuk memenuhi kewajibannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan mengatakan, pihaknya segera membawa kasusnya ke meja pengadilan dan setelah dilimpahkan ke kejari, keduanya ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri.
"Penahanan rutan terhadap keduanya dilakukan JPU karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena berdomisili pada dua tempat berbeda yakni di Kota Banjarbaru dan Jakarta," sebut Andri.
Ditekankan, perbuatan tersangka AS yang sudah ditahan di LP Cempaka Banjarbaru dan TCT LP Perempuan dan Anak Martapura diancam pidana 5 tahun sesuai pasal 21 ayat (Jo) pasal 21 ayat 4 hurup a KUHP.
Dikatakan, meski pun tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU dan akan dituntut di Pengadilan Negeri tetapi jaksa tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah sebelum berkekuatan hukum tetap.
"Kami berharap, kasus ini memberikan efek jera kepada pelaku maupun wajib pajak yang nakal. Harapan kami, wajib pajak memenuhi kewajiban karena jika lalai atau sengaja, ada penegakan hukum yang akan diambil," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021