Bupati Barito Kuala (Batola) Hj. Noormiliyani AS diwakili Wakil Bupati H Rahmadian Noor didampingi Kepala Bank Kalsel Cabang Marabahan Akhmad Fauzi mengikuti seminar Pemenuhan Modal Inti Bank Kalsel, di Grand Dafam Hotel Banjarbaru, Selasa (16/11). 

Acara tersebut merupakan langkah Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) dengan Bank Kalsel dalam upaya memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor : 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum yang mewajibkan bank daerah meningkatkan Modal Inti Minimum (MIM) menjadi Rp3 triliun selambatnya hingga 31 Desember 2024.

Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor  menyampaikan acara tersebut sangat penting dalam upaya bersama memenuhi peraturan tersebut.

"Kita berharap melalui acara ini seluruh pihak memiliki pandangan yang sama dalam pemenuhan ketentuan modal inti ini, " ungkap pria yang akrab disapa paman Birin ini. 

Gubernur sangat disayangkan,  jika BPD Bank Kalsel harus menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) jika pemenuhan modal  tidak bisa tercapai sebelum 31 Desember 2024.

"Pemerintah Provinsi Kalsel siap mendukung penuh pemenuhan modal ini. Namun tentunya memerlukan dukungan seluruh pihak,"tambahnya. 

Jelasnya, sangat disayangkan jika bank milik orang banua tersebut  harus kehilangan fungsinya atau bahkan harus dibekukan jika modal inti ini tidak terpenuhi. 

"Komitmen saudara-saudara sangat diperlukan agar Bank Kalsel yang kita cintai tetap bisa berkontribusi bagi pembangunan banua, " tambah gubernur. 

Ditemui selepas seminar, Kepala Bank Kalsel Cabang Marabahan Akhmad Fauzi mengatakan, untuk Barito Kuala sendiri memiliki kewajiban pemenuhan modal inti sebesar Rp27,2 miliar. 

"Berdasarkan perhitungan kami, sebenarnya sudah terpenuhi, " jelasnya. 

Fauzi menjelaskan, dividen untuk Pemerintahan Kabupaten Barito Kuala untuk tahun 2021 akan ditahan dahulu dan dikembalikan kepada Bank Kalsel sebagai pemenuhan modal  tadi. 

"Namun kita menunggu persetujuan DPRD Kabupaten Barito Kuala lebih dahulu, " tutupnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021