Banjarmsin, (Antaranews Kalsel) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Di Kalimantan Selatan berkonsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional di Jakarta.


Wakil Ketua DPRD Kalsel H Hamsyuri mengungkapkan itu di Banjarmasin, Kamis sebelum bertolak ke Jakarta untuk mendampingi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut berkonsultasi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

"Kita berharap, dari hasil konsultasi dengan BPHN itu, dapat menjadi pengayaan materi Raperda tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Di Kalsel," ujar wakil rakyat yang bergelar sarjana hukum tersebut.

Kemudian lebih dari itu, lanjut pensiunan pegawai negeri sipil (pns) yang bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, Raperda bantuan hukum ini bisa disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) provinsi setempat.

"Bila Perda tersebut sudah ada, maka akan lebih memudahkan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas, sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing," demikian Hamsyuri.

Sebelumnya Pansus yang diketuai Suripno Sumas, anggota Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalsel itu berkonsultasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) RI

Ketika konsultasi tersebut (29/7), ungkap Ketua Pansus, Direktur Perundang-Undangan Kemenkum HAM Edy Wiboso menyambut positif terhadap rencana pembuatan Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel.

Direktur Perundang-undangan juga memberi beberapa masukan terkait Raperda yang dikonsultasilkan itu, antara lain agar judul diubah menjadi Raperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin Di Kalsel.

"Artinya ditambah dengan kata `penyelenggaraan` guna menyesuaikan dengan isi Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum..," tutur wakil rakyat dari PKB tersebut.

UU 16/2011 Pasal 19 ayat (1) tersebut menyatakan, pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, kutip wakil rakyat yang bergelar sarjana hukum dan magister hukum itu.

Selain itu, Direktur Perundang-undangan menyarankan agar naskah akademik Raperda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin tersebut  lebih dipertajam, terutama mengenai istilah/kriteria masyarakat miskin.

"Memang secara umum, kriteria masyarakat miskin sudah ada dari beberapa instansi terkait, tapi masih dipertegas, misalnya hanya bagi mereka yang memiliki kartu miskin dan kertu tanda penduduk (KTP) Kalsel," lanjutnya.

Saran lain dari Direktur Perundang-Undangan itu, agar Pansus Raperda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel, kembali berkonsultasi dengan BPHN, guna mengonsultasikan masalah teknis.

"Sebab menurut mereka, BPHN yang banyak mengetahui masalah teknis bantuan hukum tersebut," lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin yang bergelar sarjana hukum dan magister hukum itu.

Kemudian dalam pelaksanaan Perda penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kalsel perlu pula berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum HAM provinsi setempat agar tak terjadi tumpang tindih dalam bantuan hukum tersebut.

"Karena pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga mengalokasikan dana untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang teknis pelaksanaan di daerah-daerah ada pada Kanwil Kemenkum HAM provinsi setempat," katanya.

Raperda bantuan hukum tersebut merupakan inisiatif dewan yang sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalsel tahun 2015 atas usul Komisi I bidang hukum dan pemerintahan lembaga legislatif tersebut, demikian Suripno

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015