Wakil Bupati Banjar Said Idrus Al-Habsyie ikut menyosialisasikan peraturan daerah nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Banjar tahun 2021-2041 atau 20 tahun ke depan.

Sosialisasi perda itu dilaksanakan, Selasa di sebuah hotel di Kecamatan Kertak Hanyar diikuti Kepala Dinas PUPR Banjar Ahmad Solhan diikuti Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Camat se Kabupaten Banjar, dan lainnya.

Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyie menyambut baik sosialisasi untuk menginformasikan arah dan kebijakan mengacu pada peraturan RTRW yang mengatur pengembangan wilayah 20 tahun kedepan.

"RTRW mempunyai nilai dan posisi strategis dalam pembangunan dan sesuai UU 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pemerintah pusat memberikan kemudahan berusaha yang didukung pengendalian tata ruang," ucapnya.

Hal itu ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang terkait penyusunan RTRW dan memenuhi ketentuan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria Permen.

"Kami berharap, perda ini mendapat perhatian dan menjadi pedoman bagi stakeholder dan masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang agar terwujud penataan ruang efekif,  efisien, selaras dan memperhatikan kualitas lingkungan," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021