Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin M Suriani mengingatkan, rencana revisi Peraturan Daerah tentang Tempat Hiburan Malam (THM) jangan sampai ada muatan untuk melemahkan.
Menurut politisi PAN itu, Kamis, Raperda tentang revisi Perda nomor 19 tahun 2011 tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi atau biasa disebutnya Perda THM, harus diawasi semua pihak untuk mengatasi adanya upaya pelemahan.
"Kami menganggap revisi upaya pelemahan karena menyentuh jam tayang oprasional THM apabila sampai ditambah dan pengurangan batas minimal usia pengunjung THM," ucapnya.
Dua poin di atas tadi sangat tidak kita setujui jika sampai dirubah, terkecuali lebih memperketat.
Ditegaskan dia, pihaknya di komisi I yang membidangi masalah hukum bersepakat akan mengawasi dengan sangat pembahasan revisi Perda THM ini, meski tidak termasuk dalam anggota Pansus Raperda tersebut.
"Sebab, masalah THM ini masuk tugas pengawasan komisi kita, hingga kita tidak ingin ada pelonggaran peraturan," ungkapnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya mendorong agar Pansus Raperda revisi Perda nomor 19 tahun 2011 itu agar membahas untuk menguatkan sanksi bagi THM yang melakukan pelanggaran.
"Kalau dalam peraturan saat ini kan, bila THM melakukan pelanggaran diberi SP1 dengan batas waktu selama tiga bulan tidak ada pelanggaran, maka bersih lagi," ucapnya.
Pihaknya menilai, peraturan saat ini untuk sanksi bagi pelanggaran THM masih longgar, sehingga rawan dipermainkan, hingga batas waktu waktunya perlu direvisi, untik tidak terbatas bagi sanksi SP1, ke SP2, dan SP3.
"Jadi dalam setahun itu ada tiga kali melakukan pelanggaran, izin oprasionalnya bisa dicabut, bahkan harus ditutup," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Menurut politisi PAN itu, Kamis, Raperda tentang revisi Perda nomor 19 tahun 2011 tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi atau biasa disebutnya Perda THM, harus diawasi semua pihak untuk mengatasi adanya upaya pelemahan.
"Kami menganggap revisi upaya pelemahan karena menyentuh jam tayang oprasional THM apabila sampai ditambah dan pengurangan batas minimal usia pengunjung THM," ucapnya.
Dua poin di atas tadi sangat tidak kita setujui jika sampai dirubah, terkecuali lebih memperketat.
Ditegaskan dia, pihaknya di komisi I yang membidangi masalah hukum bersepakat akan mengawasi dengan sangat pembahasan revisi Perda THM ini, meski tidak termasuk dalam anggota Pansus Raperda tersebut.
"Sebab, masalah THM ini masuk tugas pengawasan komisi kita, hingga kita tidak ingin ada pelonggaran peraturan," ungkapnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya mendorong agar Pansus Raperda revisi Perda nomor 19 tahun 2011 itu agar membahas untuk menguatkan sanksi bagi THM yang melakukan pelanggaran.
"Kalau dalam peraturan saat ini kan, bila THM melakukan pelanggaran diberi SP1 dengan batas waktu selama tiga bulan tidak ada pelanggaran, maka bersih lagi," ucapnya.
Pihaknya menilai, peraturan saat ini untuk sanksi bagi pelanggaran THM masih longgar, sehingga rawan dipermainkan, hingga batas waktu waktunya perlu direvisi, untik tidak terbatas bagi sanksi SP1, ke SP2, dan SP3.
"Jadi dalam setahun itu ada tiga kali melakukan pelanggaran, izin oprasionalnya bisa dicabut, bahkan harus ditutup," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015