Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pasangan Irhami Ridjani-Syamsul Alam, pada Minggu (26/7) akan mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru periode 2015-2020 di Komisi Pemilihan Umum Kotabaru, Kalimantan Selatan.

"Rencananya, pasangan Irhami-Syamsul mendaftar ke KPU pada Minggu sekitar pukul 14.00 Wita," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, M Erfan di Kotabaru, Sabtu.

Dikatakan, pasangan Irhami-Syamsul didukung oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang memiliki enam kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memiliki tiga kursi di DPRD`Kotabaru.

Berdasarkan aturan, syarat untuk dapat mendaftar menjadi calon bupati dan wakil bupati harus mendapatkan dukungan 25 persen suara syah Pemilihan Legislatif Kotabaru atau 20 persen dari kursi atau tujuh orang dari 35 orang anggota DPRD Kotabaru.

Erfan menambahkan, sedangkan pada Senin (27/7) ada empat pasangan yang akan mendaftar di KPU Kotabaru, dua pasangan yang didukung oleh partai politik yaitu, pasangan M Alamsyah-Risdiayanto Haleng dan Rudy Suryana-Rizky Oktavianor.

Dua pasangan calon jalur perseorangan atau independen, yakni, Alpidri Supian Noor-Syafrin Masrin, dan M Iqbal Yudianor-Sahiduddin.

"Sedangkan pada Selasa (28/7), ada kemungkinan pasangan Said Jafar-Burhanuddin. Dan untuk pendaftaran bupati dan wakil bupati dibuka mulai 26-28 Juli," jelasnya.

Dia menegaskan, setiap pasangan yang akan mendaftarkan diri di KPU wajib melampirkan surat dukungan dari pimpinan partai pusat.

"Bagi pasangan yang belum bisa melamirkan surat dukungan dari pimpinan partai di pusat akan ditolak untuk mendaftarkandiri di KPU," tegasnya.

Setelah terdaftar di KPU Kotabaru, pasangan calon wajib mengikuti pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin pada 1 Agustus, namun sebelumnya, yakni pada 31 Juli harus sudah cek in di RSU Ulin Banjarmasin.

Mereka akan ditangani langsung oleh tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kalimantan Selatan.

Selanjutnya KPU Kotabaru akan memeriksa berkas persyaratan dari pasangan para calon, dan untuk perbaikan persyaratan yang masih belum lengkap dijadwalkan 4-7 Agustus.

"Penetapan calon pasangan dijadwalkan 24 Agustus, dan 25 Agustus pencabutan nomer urut pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015