Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar, berusaha semua kritik, evaluasi dan sumbang saran serta masukan yang konstruktif dari segenap anggota dewan akan dijadikan sebagai perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Kotabaru ke depan.

"Kami hargai dan kami terima dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kotabaru ke depan," kata bupati pada rapat paripurna dilaporkan, Kamis.

Dikatakan, masih banyak poin-poin yang menjadi perhatian dan segera disesuaikan dengan masukan dari Dewan, sebagaimana yang baru disampaikan dalam pendapat DPRD Kotabaru.

Kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan semua dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan.

Begitupun dengan agenda paripurna, yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kotabaru.

Raperda Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru tahun 2021-2026 yang akan ditetapkan menjadi peraturan daerah merupakan pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan pembangunan daerah oleh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis lima tahunan maupun rencana kerja tahunan.

"Serta menjadi acuan pemangku kepentingan dalam menjalankan roda pemerintahan," tambahnya.

Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, maka Raperda tentang RPJMD Kotabaru 2021-2026 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

Di mana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas, dan selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah kabupaten kotabaru tahun 2021-2026.

 

Pewarta: Imm

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021