Tanjung, (AntaranewsKalsel) - Sebanyak 278 jamaah calon haji (JCH) di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, telah melunasi Biaya  Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler 2015 tahap pertama yang dilaksanakan sampai 30 Juni 2015.


Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabalong Machrus di Tanjung, Senin, jamaah calon haji yang belum melunasi BPIH bisa melakukan pelunasan tahap kedua, 7-13 Juli 2015.

"Tahap pertama pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji tercatat sebanyak 278 orang dan tahun ini Kabupaten Tabalong mendapatkan kuota sebanyak 282 orang dari total 3.050 calon haji di Kalimantan Selatan," ujar Machrus.

Pelunasan BPIH tahap kedua diperuntukkan bagi calon jamaah dengan ketentuan urutan prioritas yakni jemaah tahap pertama yang mengalami kegagalan sistem pada pelunasan dan yang nomor porsinya masuk alokasi tahun 1436 H/2015 M.

Kantor Kementerian Agama setempat juga telah melakukan koordinasi dengan pihak perbankan terkait adanya batasan usia minimal 12 tahun untuk mendaftar haji.

Termasuk bagi yang sudah melaksanakan ibadah haji baru bisa mendaftar lagi setelah 10 tahun kemudian untuk memberi kesempatan bagi mereka yang berlum pernah berhaji.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama nomor 29 tahun 2015, batas usia minimal untuk mendaftar haji yakni 12 tahun dan yang sudah berhaji baru bisa mendaftar setelah 10 tahun kemudian karena itu kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak perbankan," ujarnya.

Sebelumnya dalam Peraturan Menteri Agama No 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, tidak mengatur batasan usia minimal pendaftar haji.

Dalam aturan yang lama hanya mengatur bahwa syarat mendaftar haji di antaranya beragama Islam, sehat jasmani dan rohani (keterangan dokter), memiliki kartu tanda penduduk (KTP), memiliki Kartu Keluarga dan memiliki akte kelahiran.

Pewarta: Herlina Lasmiati

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015