Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banjarbaru Windi Noviyanto meminta retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi lebih maksimal dilakukan pemerintah kota setempat.

"Kami minta retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi lebih maksimal dilakukan pemkot agar penerimaan daerah dari retribusi dan pajak daerah dapat semakin besar," ujarnya di Banjarbaru, Ahad.

Menurut Sekretaris Komisi II DPRD yang membidangi masalah keuangan itu, retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi mulai dikenakan sejak 2021 dilandasi Perwali No 32 tahun 2020.

Disebutkan, isi peraturan wali kota itu mengatur tentang penetapan formula perhitungan dan besaran tarif retribusi terkait pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi yang wajib dipenuhi pemilik menara. 

"Peraturan mengenai tarif retribusi sudah diterapkan sejak awal 2021 sehingga kami minta jajaran Pemkot Banjarbaru yang terlibat, maksimal menerapkan agar penerimaan daerah juga makin maksimal," ucapnya. 

Menurut dia, informasi yang diperoleh terdapat 132 menara telekomunikasi atau BTS milik enam perusahaan yang tersebar diberbagai kawasan dimana sudah ada sejumlah perusahaan yang membayar retribusinya. 

"Informasi dan data yang kami peroleh hingga bulan Juli 2021 sebanyak 124 menara milik empat perusahaan sudah memenuhi kewajiban sehingga masih ada 8 menara yang belum bayar milik dua perusahaan," ujarnya. 

Ditambahkan politisi PDI Perjuangan itu, Pemkot Banjarbaru sendiri telah menerima retribusi yang dibayarkan perusahaan sebesar Rp451,2 juta dan masih belum maksimal karena hampir semua pemilik di luar Kalsel. 

"Makanya, kami minta jajaran dinas dan instansi terkait lingkup Pemkot Banjarbaru maksimal melakukan penarikan retribusi, disisi lain pemilik atau perusahaan memenuhi kewajiban mereka," katanya. 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021