Unit Opsnal Macan Kalsel Subdit 3 Ditkrimum Polda Kalsel meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Banjarmasin.
"Pelaku kami tangkap karena ada laporan masuk dari keluarga korban atas kasus pencabulan anak di bawah umur," ucap Kanit Opsnal Jatanras/Macan Kalsel Subdit 3 Ditkrimum Polda Kalsel AKP Endris Ary Dinidra di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, pelaku diringkus oleh Unit Macan Kalsel saat berada di kediamannya di Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Pelaku dari hasil interogasi diketahui berinisial RH (41) dan berkerja sehari-hari sebagai karyawan swasta. RH diringkus pada Jumat (6/8) pagi, sekitar pukul 11.15 WITA.
"Untuk pelaku sudah kami amankan dan telah serahkan ke Subdit 4 guna dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut," ujar perwira pertama yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tanah Laut itu.
Endris juga mengatakan, pelaku phedopilia ini diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang baru berusia 9,5 tahun dengan cara memasukan tangan ke dalam celana korban.
"RH ini memasukan tangan ke dalam celana korban dan keluarganya tidak terima langsung melaporkan perbuatan tersebut kemudian kami lidik dan meringkus pelakunya," katanya.
Kanit Opsnal Macan Kalsel itu terus mengatakan perbuatan cabul yang dilakukan RH harus dipertanggungjawabkan di muka hukum sehingga pelaku dilakukan penahanan kurungan di Rutan Polda Kalsel.
Atas perbuatan RH yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Pelaku kami tangkap karena ada laporan masuk dari keluarga korban atas kasus pencabulan anak di bawah umur," ucap Kanit Opsnal Jatanras/Macan Kalsel Subdit 3 Ditkrimum Polda Kalsel AKP Endris Ary Dinidra di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, pelaku diringkus oleh Unit Macan Kalsel saat berada di kediamannya di Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Pelaku dari hasil interogasi diketahui berinisial RH (41) dan berkerja sehari-hari sebagai karyawan swasta. RH diringkus pada Jumat (6/8) pagi, sekitar pukul 11.15 WITA.
"Untuk pelaku sudah kami amankan dan telah serahkan ke Subdit 4 guna dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut," ujar perwira pertama yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tanah Laut itu.
Endris juga mengatakan, pelaku phedopilia ini diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang baru berusia 9,5 tahun dengan cara memasukan tangan ke dalam celana korban.
"RH ini memasukan tangan ke dalam celana korban dan keluarganya tidak terima langsung melaporkan perbuatan tersebut kemudian kami lidik dan meringkus pelakunya," katanya.
Kanit Opsnal Macan Kalsel itu terus mengatakan perbuatan cabul yang dilakukan RH harus dipertanggungjawabkan di muka hukum sehingga pelaku dilakukan penahanan kurungan di Rutan Polda Kalsel.
Atas perbuatan RH yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021