Satuan Reserse Kriminal Unit V Polresta Banjarmasin berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda motor yang sering beraksi di wilayah Kota Banjarmasin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Andi Adnan Sik di Banjarmasin, Minggu (12/6) mengatakan, pihaknya telah menangkap lima pelaku penadah dan pencuri sepeda motor yang diketahui sering melakukan aksinya diwilayah Kota Banjarmasin.

Para sindikat pencurian sepeda motor yang dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin itu diantaranya, berinisial IS alias Ipunk (25) sebagai penadah warga Sungai Lulut Kabupaten Banjar Kalsel.

Selanjutnya, AS alias Ardi (27) penadah, warga jalan Nusa Indah Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, MR alias Ipit (17) pelaku pencurian, warga jalan Sungai Lulut Kabupaten Banjar Kalsel, SB alias Adi (19) pelaku Pencurian, warga Jalan Keramat Dua Banjarmasin Timur, MZ alias Ahong (22) warga Jalan Veteran gang Garuda Kota Banjarmasin.

Kronologis penangkapan berawal dari tertangkapnya salah satu penadaha motor curian yang bernama Ipunk sekitar pukul 18.00 wita yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.

Setelah berhasil membekuk Ipunk berserta barang bukti sepeda motor hasil curian itu, polisi melakukan pengembangan dengan cara melakukan intorgasi terhadap Ipunk dan akhirnya Ipunk bersuara bahwa ia mendapatkan barang curian tersebut dari perantara Ardi yang mencarikan sepeda motor curian tersebut.

Selanjutnya Ardi kembali bersuara dan mengarah kepada pelaku pencurian yang diketahui bernama Ipit, dan Kamis (9/6) sekitar pukul 02.00 wita dini hari Ipit berhasil ditangkap dikediamannya, dari Ipit polisi mengembangkan lagi dan diperoleh nama pelaku lainnya bernama Ahong.

Polisi pun langsung mencari keberadaan Ahong dan diketahui alamatnya pada Kamis (9/8) sekitar pukul 02.30 wita dini hari, polisi berhasil membekuk Ahong di kediaman saat sedang tidur, selanjutnya dari Ahong, polisi berhasil membekuk Adi pada Kamis (9/6) sekitar pukul 03.00 wita.

Usai berhasil membekuk ke lima pelaku penadah dan pencurian sepeda motor itu, kelimanya langsung digiring ke Polresta Banjarmasin diruangan Satuan Reserse Kriminal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dibelakangnya.

Hasil penyidikan sementara, kelima orang tersebut dijerat dengan pasal yang berbeda untuk pelaku pencurian diantaranya Ipit, Ahong dan Adi dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman sembilan tahun penjara pidana sedangkan untuk pelaku penadah Ipunk dan Ardi dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun pidana penjara.

"Untuk diketahui dari kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, polisi berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yamaha jenis Mio sebagai barang bukti kejahatan mereka," terang Andi yang baru saja menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.

Sementara itu Ahong, menuturkan, bahwa ia bersama rekannya Ipit dan Adi memang benar melakukan pencurian sepeda motor dan hasil kejahatan tersebut mereka jual ke Ipunk dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, dan hasil penjualan tersebut mereka bagi rata untuk keperluan masing-masing, jelas Ahong.

Sedang Ardi pelaku penadah, mengatakan ia disini sebagai perantara antara Ahong dan rekannya kepada Ipunk dan ardi juga mengetahui bahwa barang tersebut adalah barang hasil curian dan ia mendapatkan upah sebesar Rp 70.000, demikia jelas Ardi. gun*C

Pewarta:

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011