Pelaihari, (Antaranews Kalsel) -  Kepolisian Resort Kabupaten Tanah Luat, Kalimantan Selatan, mengamankan dua orang sopir truk membawa kayu meranti gelondongan sebanyak 56 batang, Salim dan Aris, keduanya warga Asam-Asam, Kecamatan Jorong.


Kapolres Tanah Laut, AKBP Edy Suwandono melalui Kasat Reskim, AKP Ade Papa Rihi, Senin (27/4) mengatakan, diamankannya kedua sopir dan kayu gelondongan sebanyak 56 batang tersebut Kamis (23/4), sekitar pukul 18:00 Wita, ketika melintas di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Polsek Jorong.

“Ketika dua truk bermuatan kayu meranti gelondongan itu di setop di depan Polsek Jorong, jajaran Polsek setempat melakukan pengecekan dokumen. Dari pengecekan itu, ternyata berbeda  baik fisik maupun jumlah potong maupun jenis kayu yang dibawa,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dengan berbeda fisik maupun jenis kayu di dalam dokumern tersebut, maka dua mobil truk DA 1934 BC dan DA 1507 L diamankan jajaran Polsek Jorong.

“Dengan demikian, maka kedua sopit truk tersebut dijadikan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 83 huruf F dan pasal 88 ayat 1 huruf A, Undang-Undang No.18/2013, dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun sam maksimal lima tahun dengan denda minimal Rp 500 juta atau makasimal Rp 2,5 miliar,” tegasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015