Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalsel, menangkap seorang pria tua yang kedapatan dan tertangkap tangan memilik narkotika jenis sabu-sabu di kota tersebut.

"Kami mendapat informasi ada pria memiliki sabu-sabu dari informasi tersebut kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku," ucap Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi SH di Tanah Bumbu, Minggu.

Ia mengatakan, pria tua yang tertangkap tangan memiliki sabu-sabu sebanyak dua paket dengan berat 9,73 gram itu diketahui berinisial SN (55) warga Perum Surya Indah II Kec. Guntung Manggis Landasan Ulin Kota Banjarbaru Kalsel.

Bukan itu saja SN ditangkap oleh Satuan Narkoba di Jalan Poros Provinsi Desa Sekapuk Kec. Satui Kab.Tanah Bumbu pada Kamis (9/4) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita.

Pada saat ditangkap polisi narkorba, sabu-sabu sebanyak dua paket tersebut di dalam sebuah plastik rokok yang berada di badan pelaku SN.

"Kami sudah menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya sehingga dengan terpaksa pelaku SN kami giring ke Polres guna proses hukum," tutur Srikandi Polres Tanah Bumbu.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu karena dia terbukti memilik sabu-sabu tersebut.

Hasil penyidikan sementara tersangka SN dijerat dengan pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

"Kami peringatkan kepada warga masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu agar jangan pernah melakukan penyalahgunaan narkotika apabila kedapatan pasti kami tindak tegas," ujar wanita yang pernah menjabat sebagai Wakasat Narkoba Polresta Banjarmasin itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015