Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah mempersiapkan penerapan penyederhanaan birokrasi. Dampaknya, ratusan PNS dengan jabatan struktural eselon III dan IV bakal dihapus dan dialihkan menjadi jabatan fungsional.

Kepala Bagian Organisasi Setda HST, M Afni Hidayat pada Senin (14/6) kepada ANTARA menyampaikan, saat ini pihaknya telah mempersiapan pengusulan penyederhanaan struktur dan pengusulan penyetaraan jabatan di lingkungan Pemkab HST.

"Terkait penyederhanaan struktur, kita ditargetkan pengusulannya dari Kementerian sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 ini harus sudah rampung," kata Afni.

Menurutnya, di HST terdapat 583 jabatan dari eselon III dan IV.  Rinciannya jabatan Eselon III sebanyak 134 dan Eselon IV sebanyak 449. Jumlah eselon IV yang diusulkan untuk penyederhanaan sebanyak 444 jabatan. Sedangkan untuk eselon III masih diidentifikasi. “Di eselon IV itu yang tidak diusulkan kecuali lurah dan sekretaris lurah dan satu jabatan di BPBD HST. Sedangkan jumlah dari eselon III belum fix lagi,” bebernya.

"Karena ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat, pengalihan jabatan dari struktural ke fungsional ini kita usulakan tidak mengurangi penghasilan PNS selama ini dan secara tugas serta fungsi juga tidak hilang namun ada tugas dan fungsi tambahan bagi para PNS," katanya.

Kebijakan dari Kemenpan RB dan Kemendagri tersebut diharapkan dapat mewujudkan birokrasi yang dinamis dan profesional dalam upaya meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja Pemerintah kepada publik.

Salah satu implementasinya melalui jenjang struktural eselon III dan IV yang disetarakan dalam jabatan fungsional agar lebih menghargai keahlian dan kompetensi. Memaksa ASN harus bekerja lebih ekstra dan jelas apa yang dikerjakan serta menghasilkan sesuatu.

"Selanjutnya, kita akan menunggu aturan tambahan dari kementerian terkait mekanisme kerja, seperti contohnya dari jabatan Kepala Bagian (Kabag) di struktural menjadi koordinator di bidang yang diusulkan dan Kepala Sub Bagian menjadi analis kebijakan sesuai OPD masing-masing," katanya.

Ditambahkannya, seluruh OPD memang kena dampak penyederhanaan birokrasi, namun untuk jabatan unit kewilayahan seperti Kecamatan dan Kelurahan itu dikecualikan, masih tetap seperti semula.

Baca juga: Akibat jembatan darurat kembali putus, warga gunakan 'Lanting' untuk menyebrang
Baca juga: Jika ada aksi premanisme dan pungli segera lapor polisi atau hubungi 110
Baca juga: Seorang nenek meninggal tertabrak mobil pickup di Pajukungan

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021