Laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terkendala oleh luasnya kawasan cagar alam di daerah itu.

Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani pada puncak peringatan hari jadi Kotabaru ke-61, Rabu, mengatakan percepatan pembangunan Kotabaru tidak dapat seperti yang diharapkan, karena terkendala oleh luasnya kawasan hutan cagar alam.

"Pemerintah tidak dapat berbuat banyak, terutama saat hendak mengembangkan wilayah dan pengembangan investasi, karena terbentur oleh cagar alam, dan cagar alam itu tidak dapat diapa-apain," jelasnya.

Selain fasilitas umum seperti bandara Gusti Syamsir Alam Stagen, Mapolsek Pulau Laut Utara, lima ibukota kecamatan di Kotabaru juga masuk dalam kawasan hutan cagar alam.

Berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 453 tahun 1999 dan Nomor 435 tahun 2009 lima kecamatan tersebut masuk dalam kawasan hutan cagar alam, hutan produksi, dan hutan produksi kayu.

Lima ibu kota kecamatan tersebut, meliputi ibu kota Kecamatan Pulau Sembilan, luas areal yang masuk hutan cagar alam (CA) sekitar 2.314,7 hektare (Ha) dan ibu kota Tanjung Smalantakan Kecamatan Pamukan Selatan, luas areal yang masuk CA sekitar 210,5 ha.

Ibu kota Kecamatan Hampang, luas areal yang masuk dalam hutan produksi sekitar 914,9 ha, dan Sungai Bali, ibu kota Kecamatan Pulau Sebuku, luas areal yang masuk hutan produksi dan hutan produksi kayu sekitar 375,9 ha.

Serta Gunung Batu Besar, Ibukota Kecamatan Sampanahan, luas areal yang masuk dalam kawasan areal penggunaan lain sekitar 113,5 ha.

Selain ibu kota kecamatan, jalan lingkar Pulau Laut di Kecamatan Pulau Laut Kepulauan dan Pulau Laut Selatan sepanjang sekitar 35 km juga masuk dalam kawasan hutan produksi.

Bandara Gusti Syamsir Alam, Stagen, sekolah dasar, Mapolsek Pulau Laut Utara, dan permukiman di wilayah itu berdasarkan SK Menhut No. 453/1999 masuk kawasan areal penggunaan lain.

Atas dasar tersebut, Irhami meminta Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Arifin bersama instansi terkait lainnya untuk membantu Pemkab Kotabaru agar pemerintah pusat merevisi surat keputusan tersebut.(C/B)

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011