Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera menemui Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla terkait eksploitasi gas di Blok Sebuku Pulau Larilarian, Kecamatan Pulau Sebuku, Kotabaru.
Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru Basuki di Kotabaru, Senin mengatakan, bupati bersama sejumlah satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan menghadiri undangan Wapres Jusuf Kalla, Selasa (24/3)
"Salah satu agenda yang akan dibicarakan diantaranya, masalah participation interest (PI) dari perusahaan yang mengelola migas Blok Sebuku Pulau Larilarian," ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas Pasal 34, bahwa sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama akan diproduksi dari suatu wilayah, kontraktor wajib menawarkan participating interest 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pernyataan minat dan kesanggupan untuk mengambil PI, lanjut Basuki disampaikan oleh BUMD kepada kontraktor paling lama 60 hari sejak penawaran.
"Namun kenyataanya kalau tidak salah sejak Oktober 2013 kontraktor migas di Blok Sebuku sudah beroperasi, tetapi belum menawarkan seperti dalam PP No.35/2004. Dan itu kita sadarai karena masih ada masalah soal wilayah administrasi," terang Basuki.
Oleh karenanya, dengan pertemuan Wapres dan Pemkab Kotabaru nanti ada kejelasan soal PI berapa yang akan diterima Kotabaru.
Sebelumnya, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani menuturkan, pihaknya segera melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Kalsel, di antaranya masalah pembagian participation interest dari perusahaan yang mengelola migas Blok Sebuku.
"Pemprov awalnya menginginkan, mendapatkan bagian PI lebih besar dari Kotabaru, sebagai daerah penghasil," kata bupati.
Namun kita tidak menyetujui, karena Kotabaru sebagai daerah penghasil harusnya memperoleh lebih besar dari pemprov.
"Sehingga terjadi tawar menawar, dan ada informasi pembagian PI 50 persen Pemprov Kalsel, dan Kotabaru 50 persen," terangnya.
Bupati optimistis, apabila Kotabaru mendapatkan haknya atas dieksploitasinya migas di Blok Sebuku, Kotabaru akan makmur, karena memiliki APBD lebih dari tiga triliun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas Pasal 34, daerah penghasil akan mendapatkan hak istimewa berupa saham participation interst sebesar sepuluh persen.
PI sepuluh persen tersebut merupakan hak istimewa yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah kerja pertambangan (WKP) kontraktor kerja sama (KKS).
Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa penawaran sepuluh persen PI itu harus dilakukan sejak disetujuinya plant of development (POD) rencana pengembangan lapangan pertama kali yang akan diproduksi dari suatu wilayah kerja pertambangan.
Informasi yang dihimpun, berdasarkan data tekhnis lapangan, Blok Sebuku yang terletak di perairan Lari-larian, Kecamatan Pulau Sebuku itu memiliki cadangan gas sekitar 370 billion cubic feet (BCF).
Hasil DST test di sumur Makassar Strait-4 menunjukkan adanya kandungan 40 Million Metric Standard Cubic Feet per Day (MMSCF/D) gas dan 50 BPD condensate. Rencananya gas akan dialirkan melalui pipa di dasar laut sepanjang 300 kilometer ke Senipah, Bontang - Kalimantan Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Kepala Bagian Hukum Setda Kotabaru Basuki di Kotabaru, Senin mengatakan, bupati bersama sejumlah satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait akan menghadiri undangan Wapres Jusuf Kalla, Selasa (24/3)
"Salah satu agenda yang akan dibicarakan diantaranya, masalah participation interest (PI) dari perusahaan yang mengelola migas Blok Sebuku Pulau Larilarian," ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas Pasal 34, bahwa sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama akan diproduksi dari suatu wilayah, kontraktor wajib menawarkan participating interest 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pernyataan minat dan kesanggupan untuk mengambil PI, lanjut Basuki disampaikan oleh BUMD kepada kontraktor paling lama 60 hari sejak penawaran.
"Namun kenyataanya kalau tidak salah sejak Oktober 2013 kontraktor migas di Blok Sebuku sudah beroperasi, tetapi belum menawarkan seperti dalam PP No.35/2004. Dan itu kita sadarai karena masih ada masalah soal wilayah administrasi," terang Basuki.
Oleh karenanya, dengan pertemuan Wapres dan Pemkab Kotabaru nanti ada kejelasan soal PI berapa yang akan diterima Kotabaru.
Sebelumnya, Bupati Kotabaru H Irhami Ridjani menuturkan, pihaknya segera melakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Kalsel, di antaranya masalah pembagian participation interest dari perusahaan yang mengelola migas Blok Sebuku.
"Pemprov awalnya menginginkan, mendapatkan bagian PI lebih besar dari Kotabaru, sebagai daerah penghasil," kata bupati.
Namun kita tidak menyetujui, karena Kotabaru sebagai daerah penghasil harusnya memperoleh lebih besar dari pemprov.
"Sehingga terjadi tawar menawar, dan ada informasi pembagian PI 50 persen Pemprov Kalsel, dan Kotabaru 50 persen," terangnya.
Bupati optimistis, apabila Kotabaru mendapatkan haknya atas dieksploitasinya migas di Blok Sebuku, Kotabaru akan makmur, karena memiliki APBD lebih dari tiga triliun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas Pasal 34, daerah penghasil akan mendapatkan hak istimewa berupa saham participation interst sebesar sepuluh persen.
PI sepuluh persen tersebut merupakan hak istimewa yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah kerja pertambangan (WKP) kontraktor kerja sama (KKS).
Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa penawaran sepuluh persen PI itu harus dilakukan sejak disetujuinya plant of development (POD) rencana pengembangan lapangan pertama kali yang akan diproduksi dari suatu wilayah kerja pertambangan.
Informasi yang dihimpun, berdasarkan data tekhnis lapangan, Blok Sebuku yang terletak di perairan Lari-larian, Kecamatan Pulau Sebuku itu memiliki cadangan gas sekitar 370 billion cubic feet (BCF).
Hasil DST test di sumur Makassar Strait-4 menunjukkan adanya kandungan 40 Million Metric Standard Cubic Feet per Day (MMSCF/D) gas dan 50 BPD condensate. Rencananya gas akan dialirkan melalui pipa di dasar laut sepanjang 300 kilometer ke Senipah, Bontang - Kalimantan Timur.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015