Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta kepada masyarakat untuk meniadakan kegiatan takbir keliling di malam lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah guna mengantisipasi dan memutus mata rantai menyebaran COVID-19.

"Memang benar, takbir keliling tahun ini ditiadakan dulu hal itu dilakukan guna mengantisipasi peningkatan angka penyebaran COVID-19 di wilayah ini," ucap Kabid Humas Kombes Pol M Rifa’i di Banjarmasin, Sabtu.

Dia mengatakan Polda Kalsel bakal menindak penyelenggara dan peserta takbir keliling yang tidak mengikuti anjuran tersebut.

Tindakan atas pelanggaran tersebut akan sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain dilakukan tes swab antigen dan apabila hasilnya positif akan dilakukan karantina.

Kabid Humas terus mengatakan, selain melakukan tes swab antigen akan dilakukan tindakan lain yaitu melakukan penegakan hukum berupa tilang dan melakukan penyitaan terhadap kendaraan yang digunakan untuk pelaksanaan takbir keliling.

Hal ini dilakukan pihak kepolisian semata-mata hanya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

Namun, ucapnya, kegiatan takbir bisa dilakukan di Masjid- Mesjid maupun di Mushala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Mari bersama-sama kita membantu pemerintah untuk menekan angka penyebaran dan penularan COVID-19 di wilayah ini dengan terus mematuhi dan disipli dalam penerapan protokol kesehatan," tutur perwira menengah Polri itu.

Pewarta: GGN

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021