Jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Pemkab Batola), Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pengamanan Idul Fitri 1424 Hijriyah, Jumat (30/4). 

Rakor berlangsung di Aula Pendopo Bahalap Kantor Bupati Batola itu dipimpin langsung Wakil Bupati (Wabup) H Rahmadian Noor dan  dihadiri Kapolres Batola AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif beserta jajaran terkait, Dandim 1005 Marabahan Letkol Arm Ari Priyudono, Kajari Batola Eben Neser Silalahi SH, Wakil Ketua DPRD Hj Arfah, SKPD terkait, para camat dan forkopimcam. 

Rakor yang moderatori Pj Sekda Batola H Abdul Manaf itu diawali paparan dari Kabag Ops Polres Batola AKP Widi terkait pola-pola pengamanan, sasaran, cara tindak yang akan diterapkan polisi. 

Sementara Kasat Intelkam Polres Batola Iptu Asep Dedi Hermawan memaparkan tentang prediksi-prediksi perkembangan situasi, sosial, budaya, pengamanan terpusat dan lainnya dalam upaya pengamanan Idul Fitri 1424 Hijriyah serta mengantisipasi penyebaran COVID-19. 

Semua pihak juga diberikan kesempatan mengutarakan berbagai usul dan pandangan termasuk para camat dan Forkopimcam. 

Sebelumnya, Wabup Batola Rahmadian Noor dalam arahannya mengatakan, dari laporan dinas kesehatan kasus COVID-19 di Batola belakangan ini sudah agak melandai, kendati tingkat sebaran dan kesembuhan masih berfluktuatif setiap harinya. 

Sesuai arahan presiden dalam rapat bersama Forkopimda se-Indonesia beberapa lalu menekankan, papar wabup, pemerintah daerah bersama jajaran dan seluruh elemen masyarakat agar bersama-sama dalam menyikapi kemungkinan fenomena tumbuhnya kasus dalam setiap waktu-waktu libur, termasuk libur Lebaran Idul Fitri. 

Presiden, sebut dia, menekankan agar masyarakat tidak perlu mudik di lebaran tahun 2021. 

Terkait imbauan presiden itu, menurut wabup, bagi pemudik antar pulau dengan sendirinya bisa ditekan dengan dibatasinya sarana transportasi, namun yang perlu mendapat pencermatan terkait pemudik antar provinsi atau antar kabupaten dalam satu pulau, sehingga penyekatan yang dilakukan membutuhkan pertimbangan arif dengan disertai beberapa kriteria yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan izin. 

Wabup yang akrap disapa pak Rahmadi itu memberi contoh, banyaknya penduduk Kecamatan Alalak (Batola) yang bekerja di Banjarmasin atau sebaliknya. 

Begitu pula, terang dia,  yang terjadi bagi masyarakat yang bermukim di perbatasan-perbatasan seperti Anjir Muara (Batola) – Kapuas (Kalteng) dan lain-lainnya. 

“Untuk itu kepada petugas di lapangan saya harapkan agar permasalahan semacam ini nantinya benar-benar menjadi perhatian,” harap Rahmadi.

Saat menjalankan tugas, wabup yang pernah menjadi anggota DPRD Batola itu berpesan, supaya bisa mengatur strategi agar tugas yang dijalankan bisa berjalan dengan baik, mengingat situasi tengah berada di bulan puasa. 

Untuk lebih mengantisipasi terhadap sebaran COVID-19, wabup menyarankan, dalam situasi tertentu petugas bisa menerapkan swab antigen bagi warga yang akan memasuki wilayah Batola, mengingat stock yang dimiliki masih tersedia. 

Sementara, Kapolres Batola, AKBP Lalu Mohammad Syahir Arif mengatakan, banyak dasar hukum yang bisa diterapkan terkait pandemi maupun Ramadhan hingga memasuki Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam upaya mengatisipasi penyebaran COVID-19. 

Berdasarkan informasi dari berbagai media, papar kapolres, diberitakan penyebab terbesar sebaran COVID-19 berasal dari kegiatan keagamaan seperti yang terjadi di India. 

Untuk menghindari hal demikian, ungkap dia, perlu dilakukan kewaspadaan. 

Langkah-langkah yang dilakukan, lanjut Lalu, perlu keterlibatan bersama baik pemkab, TNI dan Polri dalam hal sosialisasi prokes mulai tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa dengan melibatkan para aparat mulai Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat desa lainnya. 

Selain itu, pinta dia, peran aktif lembaga pemerintah, khususnya kementerian agama juga diharapkan, terutama dalam memberikan himbauan baik berupa surat edaran maupun lainnya terkait pelaksanaan keagamaan termasuk bulan Ramadhan, Idul Fitri dan halal bihalal. 

Dengan langkah itu, sebut kapolres, diharapkan bisa mengantisipasi tingkat sebaran COVID-19 di masyarakat. 

Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan, sambung dia,  selalu berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang harus mematuhi pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. 

Di samping itu, pesan dia, takbiran keliling juga ditiadakan.

“Kerjasama ini sangat penting, karena kalau hanya mengandalkan TNI atau Polisi tentunya tidak bisa maksimal. 
Karenanya memerlukan keterlibatan semua agar pemahaman yang diberikan ke masyarakat bisa maksimal,” papar Lalu.
 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021