Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menangkap HD dan MB, terduga penambang tanpa izin di real PT Arutmin, Kecamatan Jorong.

HD adalah warga pendatang, sedangkan MB warga setempat, ucap Kanit II Reskrim Polres Tanah Laut IPTU Pol Sunarto di Tanah Laut, Kamis.

Kepolisian pada Minggu lalau juga menyita excavator yang digunakan pelaku untuk penambangan liar tersebut.

"Mereka jelas melanggar aturan hukum karena selain melakukan penambangan liar juga menambang di areal resmi milik PT Arutmin," tuturnya.

Saat ini kedua pelaku diperiksa di Markas Polres Tanah Laut.

Beradsarkan hasil penyidikan sementara, kedua pelaku tersebut dapat dijerat dengan UU Minerba pasal 158 atau pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan kepada siapapun yang melakukan penambangan tanpa izin di wilayah ini," tegasnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015