Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Banjarmasin membuka penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota setempat mulai 17 Februari 2015.

"Mulai Selasa (17/2) kami membuka pendaftaran/penjaringan bakal calon (balon) wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin," ujar Ketua DPD PAN Kota setempat M Faisal, Senin.

Ia menyatakan, lowongan pendaftaran terbuka luas bagi seluruh elemen masyarakat, baik dari internal maupun eksternal partai politik (parpol) berlambang matahari putih berdasarakan biru itu.

"Siapa saja boleh mendaftar diri di PAN, kita partai terbuka," ucapnya saat berada di Posko Pendaftaran balon wali kota dan wakil wali kota tersebut di Jalan Pulau Laut Banjarmasin.

Meski demikian, tegas Anggota DPRD Kota Banjarmasin tersebut, tetap saja ada persyaratan yang perlu dipenuhi oleh figur untuk bisa lolos sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota sesuai ketentuan partainya.

Ia membeberkan, ada tiga syarat dalam ketentuan partainya untuk bisa lolos sebagai balon wali kota dan wakil wali kota, yaitu persyaratan umum sebanyak 21 item.

Isi persyaratan itu tidak jauh beda dengan apa yang disyaratkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk seseorang warga Indonesia bisa mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah.

Selain itu, persyaratan khusus ada tujuh item, yakni figur memeiliki integritas moral baik, memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, dan loyal terhadap PAN, menjadi teladan masyarakat, dan tidak bermasalah tindak pidana.

Kemudian figur berpendidikan minimal sekolah lanjutan tingkat atas, berpengalaman luas di bidang sosial dan masyarakat, memiliki visi dan misi tidak jauh dari visi dan misi partainya.

"Syarat ketiga adalah persyaratan administrasi, semua figur yang mendaftarkan diri ke partai kita harus lebih awal melalui ini, salah satunya menyertakan surat daftar kekayaan, serta tentang riwayat diri," ujarnya.

Sekretaris DPD PAN Kota Banjarmasin Dafiq As`ad menambahkan, partainya saat ini memiliki empat kursi di DPRD Kota Banjarmasin, sehingga harus berkoalisi dengan partai lain untuk bisa mengusung calon wali kota pada Pilkada nanti.

"Karena kita tidak memiliki kursi 20 persen di DPRD sesuai syarat untuk bisa mengusung sendiri calon wali kota, kita juga meminta figur yang mendaftarkan diri harus juga bisa berhubungan baik dengan partai lain, istilahnya bisa merangkul koalisi," tuturnya.

Sebab, kata dia, partainya tidak menargetkan harus bisa mengusung calon wali kota pada pilkada nanti, melainkan akan fleksibel di mana bisa berperan pada pilkada nanti sesuai kesepakatan koalisi.

"Apakah calon yang kita usung nantinya harus bisa di posisi wali kota atau wakil wali kota kita liat nanti dikesepakatan koalisi," demikian Dafiq.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015