Polsek Tapin Selatan mengamankan pencuri kabel milik sub kontraktor PT. Antang Gunung Meratus (AGM) senilai ratusan juta rupiah.

Kapolsek Tapin Selatan IPTU Sunardi Senin, mengungkapkan ketiga tersangka berinisial IS (27), RN (40) dan R (40).

"Tersangka RN merupakan Komandan regu (Danru) security PT. AGM, R adalah bawahannya dan IS residivis," jelasnya. 

Ketiga tersangka, berhasil diamankan dengan barang bukti kabel tembaga berjenis power 185 x 4 sepanjang 90 meter dan kabel tembaga berjenis power 70 x 4 sepanjang 10 meter, taksiran nilai Rp100 juta, dua karung karet pembungkus kabel dan satu buah mobil.

"Kerugian yang ditanggung perusahaan akibat pencurian ini  sekitar Rp100 juta," ujarnya. 

Berdasarkan laporan korban, aksi pencurian kabel ini sudah sering terjadi, dalam dua bulan terakhir aksi terakhir adalah kali ketiga dan terbesar nilai kerugiannya. 

"Korban melaporkan setidaknya ada tiga kali kehilangan barang serupa," katanya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Tapin Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun penjara.

 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021