Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan koordinasi dengan pemerintah kota setempat untuk gelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilwali 2020 di tiga kelurahan yang bertempat pada Bulan Ramadhan ini.
"Jadi, kita sudah menetapkan menentukan jadwal pelaksanaan PSU, Insya Allah tanggal 28 April 2021 hari Rabu atau pada saat bulan puasa," ujar anggota KPU Kota Banjarmasin M Taufiqurrahman di Balaikota Banjarmasin, Selasa.
Taufiq yang didampingi Ketua KPU Kota Banjarmasin Rahmiati Wahdah dan Sekretaris KPU kota Banjarmasin Husni Thamrin, mengatakan, Mahkamah Konsitusi (MK) memerintahkan untuk pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja dimulai sejak putusan ditetapkan pada 22 Maret 2021.
Menurut dia, pelaksanaan PSU yang akan dilaksanakan pada tiga kelurahan di Banjarmasin Selatan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan tersebut pihaknya juga mengkoordinasikan kepada pemerintah kota sudah mulai dilaksanakan.
Khususnya menyiapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru, sesuai perintah MK.
"Nah, kita sudah koordinasi juga terkait anggaran, Alhamdulillah kita sampaikan masih cukup dari sisa anggaran pelaksanaan Pilkada lalu," tutur Taufiq.
Kemudian, dirinya berharap kepada warga masyarakat Kota Banjarmasin yang sebelumnya telah memilih agar kembali memilih untuk menggunakan hak suaranya.
"Mari kita sukseskan PSU ini agar betul-betul berjalan Jurdil," ujarnya.
Plh Wali Kota Banjarmasin H Mukhyar menyatakan pemerintah kota sangat mendukung upaya KPU untuk melaksanakan dengan baik perintah MK tersebut.
"Kita pastinya akan mendukung segalanya agar pelaksanaan PSU ini berjalan lancar dan hasilnya sesuai yang diharapkan semua," paparnya.
Sebagaimana putusan MK mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir terhadap lawannya peroleh suara terbanyak yang penetapan KPU setempat, yakni, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor atau Paslon nomor urut 2.
MK memutuskan dan memerintahkan KPU Kota Banjarmasin untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yakni, Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.
Sebagaimana rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kota Banjarmasin sebelumnya, pasangan nomor urut 2, H Ibnu Sina dan H Arifin Noor meraih suara terbanyak, yakni, 90.980 suara.
Sementara itu, terbanyak kedua diraih pasangan nomor urut 4, yakni, Hj Ananda dan H Mushaffa Zakir meraih 74.154 suara, terbanyak ketiga pasangan nomor urut 1, H Haris Makkie dan Ilham Noor meraih sebanyak 36.238 suara dan terbanyak keempat pasangan nomor urut 3, H Khairul Saleh dan Habib Muhammad Ali Alhabsy meraih sebanyak 31.334 suara.
Dari data sebelumnya, untuk tiga kelurahan yang diperintahkan PSU tersebut, yakni, Kelurahan Mantuil dengan jumlah 29 TPS dan sebanyak 10.501 pemilih, Murung Raya dengan jumlah 23 TPS dan sebanyak 9.778 suara dan Basirih Selatan dengan jumlah 28 TPS dan sebanyak 11.207 suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021