Kepala Dinas Ligkungan Hidup Kabupaten Tabalong Rowi Rawatianice mengatakan program Adiwiyata harus dibuktikan dengan aksi nyata serta kepedulian.

 Salah satunya menerapkan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS) yang menjadi keharusan untuk bisa mendapatkan penghargaan Adiwiyata.

"Sekarang sekolah wajib melaksanakan gerakan PBLHS mulai dari pengelolaan sampah hingga terapkan perilaku berbudaya lingkungan hidup," jelas Rowi di Tanjung, Selasa.

Hal ini disampaikan Rowi dalam rapat koordinasi dan sosialisasi Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah yang diikuti perwakilan 50 sekolah tingkat SD hingga SMA.

Gerakan PBLHS sendiri mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 52 tahun 2019 dan Permen LHK nomor 53 tahun 2019 tentang penghargaan Adiwiyata.

Rowi menambahkan program Adiwiyata maupum gerakan PBLHS masih terkendala terbatasnya sarana dan prasarana, dana yang tersedia hingga terhambatnya koordinasi karena adanya tugas dan fungsi yang lebih utama.

Dalam sosialisasi ini peserta juga mendapat wawasan terkait tahapan gerakan PBLHS yang disampaikan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel, Faisal.

Termasuk sistem penilaian Adiwiyata berdasarkan Permen LHK terbaru olrh Kasi Kemitraan dan PSM Dinas LH Provinsi Kalsel, Hariyanie.

Dari data Dinas LH Kabupaten Tabalong tahun ini penilaian sekolah adiwiyata tingkat kabupaten mencakup SMA 17 sekolah, SD 12 sekolah dan SLTP 21 sekolah.

Sebelumnya ada 50 sekolah Adiwyata tingkat kabupaten, Adiwiyata Provinsi 37 sekolah, Adiwiyata nasional delapan sekolah dan Adiwiyata mandiri satu sekolah.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021