Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banjar siap melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan sesuai putusan sidang Mahkamah Konstitusi terkait pilkada provinsi setempat.
Ketua KPU Banjar Muhaimin di Kota Martapura, Senin mengatakan, pihaknya akan menyiapkan apa yang menjadi tugas sebagai pelaksana karena penyelenggara PSU merupakan kewenangan KPU Provinsi Kalsel.
"Kami hanya sebagai pelaksana saja, penyelenggaranya adalah KPU Kalsel karena agendanya pemilihan suara ulang calon gubernur dan wakil gubernur dan sebagai pelaksana, kami tentu siap," ujarnya.
Ia mengatakan, sebagai pelaksana maka tugas yang dijalankan adalah merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di TPS.
Disebutkan, mengingat pihaknya hanya sebagai pelaksana sehingga soal pendanaan dan masalah teknis lainnya merupakan kewenangan KPU Provinsi Kalsel yang berkoordinasi dengan KPU RI.
"Intinya, kami hanya menjalankan tugas seperti merekrut PPK, PPS dan KPPS. Soal kapan pemungutan suara dilaksanakan, itu semua kewenangan KPU Kalsel yang menetapkan bersama KPU RI sebelum 60 hari," katanya.
Jumlah pemilih diperebutkan dalam PSU pada lima kecamatan sebanyak 156.220 suara terdiri dari 152.577 suara sesuai DPT ditambah 2,5 persen cadangan atau 4.043 suara tersebar pada 502 TPS dan 89 desa.
Lima kecamatan yang melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) yakni Kecamatan Martapura, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Sambung Makmur dan Kecamatan Mataraman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Ketua KPU Banjar Muhaimin di Kota Martapura, Senin mengatakan, pihaknya akan menyiapkan apa yang menjadi tugas sebagai pelaksana karena penyelenggara PSU merupakan kewenangan KPU Provinsi Kalsel.
"Kami hanya sebagai pelaksana saja, penyelenggaranya adalah KPU Kalsel karena agendanya pemilihan suara ulang calon gubernur dan wakil gubernur dan sebagai pelaksana, kami tentu siap," ujarnya.
Ia mengatakan, sebagai pelaksana maka tugas yang dijalankan adalah merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di TPS.
Disebutkan, mengingat pihaknya hanya sebagai pelaksana sehingga soal pendanaan dan masalah teknis lainnya merupakan kewenangan KPU Provinsi Kalsel yang berkoordinasi dengan KPU RI.
"Intinya, kami hanya menjalankan tugas seperti merekrut PPK, PPS dan KPPS. Soal kapan pemungutan suara dilaksanakan, itu semua kewenangan KPU Kalsel yang menetapkan bersama KPU RI sebelum 60 hari," katanya.
Jumlah pemilih diperebutkan dalam PSU pada lima kecamatan sebanyak 156.220 suara terdiri dari 152.577 suara sesuai DPT ditambah 2,5 persen cadangan atau 4.043 suara tersebar pada 502 TPS dan 89 desa.
Lima kecamatan yang melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU) yakni Kecamatan Martapura, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Astambul, Kecamatan Sambung Makmur dan Kecamatan Mataraman.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021