Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Pemkab Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah kepada Legislatif, untuk dijadikan Peraturan Daerah, sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid, Selasa mengatakan, tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), meliputi Raperda tentang perubahan atas Perda No 2 Tahun 2011, tentang Pembentukan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

"Raperda Tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2011 Tentang Pembentukan SOTK Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten HSU," jelasnya.

Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 20 tahun 2008 tentang pembentukan SOTK Dinas Daerah Kabupaten HSU. Dan Raperda tentang penyertaan modal pemerintah Kabupateb HSU berupa aset/ barang kepada PDAM Amuntai.

Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten HSU kepada Bank Kalsel Tahun Anggaran 2015-2016. Dan Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten HSU kepada Bank Kalsel unit syariah TA 2015-2016

Serta Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten HSU kepada 4 Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Terkait perubahan Perda No. 20 Tahun 2008 Tentang Pembentukan SOTK Dinas Daerah, bupati memaparkan, pembentukan organisasi perangkat daerah dilakukan secara komulatif, yakni untuk Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD yang ditetapkan melalui Perda nomor 19 tahun 2008.

  "Untuk dinas daerah melalui Perda Nomor 20 Tahun 2008 dan untuk badan, kantor, inspektorat dan RSUD melalui perda nomor 21 Tahun 2008," paparnya.   

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015