Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim meminta pemerintah kota agar menjaga dengan betul dan secara konsekwen kawasan lindung yang masih tersisa di daerahnya dari ancaman pengembangan pembangunan dewasa ini.


Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin tersebut di Banjarmasin, Selasa, mengatakan, kawasan lindung di kota ini terus menyusut, hingga penataan untuk menjadikan Banjarmasin menjadi asri dan kawasan hijau menjadi sulit kedepannya.

Apalagi, kata Politisi PKB itu, kawasan lindung sudah ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diprogramkan pada 2011 - 2031 nanti. "Perda RTRW ini Pemkot harus konsekwen menjalankannya," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam RTRW itu yang dimaksud kawasan lindung adalah wilayah yang telah ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang di dalamnya mencakup sumber daya alam maupun sumber daya alam buatan.

Semua itu menurut dia, meliputi kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahnya, kedua kawasan perlidungan setempat, ketiga termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH), keempat kawasan cagar budaya, kelima kawasan rawan bencana, dan terakhir kawasan lindung lainnya.

Ia mengatakan, secara khusus kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya adalah berupa kawasan resapan air seluas kurang lebih 914 hektare (ha) yang berada di Kelurahan Mantuil, Kelayanan Selatan, Kelayan Timur, dan Kelurahan Basirih.

Seluruh kawasan itu, lanjutnya, berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan yang nantinya akan dikembangkan menjadi kurang lebih 1.183 hektare.

Sedangkan kawasan perlindungan setempat adalah meliputi kawasan sempadan sungai yang berada di seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Barito dan Sungai Martapura.

Megenai RTH, dia pun merincikan meliputi RTH di Kecamatan Banjarmasin Timur seluas 0,65 ha diantaranya atas taman median Jalan A Yani, taman depan PDAM, taman depan kantor Dinas Transmigrasi, taman Simpang Terminal Km 6, taman depan hotel HBI dan taman depan RSUD Ulin.

Selain itu, RTH di Kecamatan Banjarmasin Barat seluas 0,09 hektare yang terdiri dari Taman Siring Jalan Japri Zamzam, dan Taman Median Jalan RE Martadinata depan Kantor Walikota.

Ia mengungkapkan, paling banyak tersebar RTH di Kecamatan Banjarmasin Tengah seluas 6,47 ha di antaranya meliputi, RTH Masjid Raya Sabillah Muhtadin, Taman Kamboja, Taman Maskot, Taman Monomen KB simpang tiga Jalan R Soeprapto, Soetoyo S.

Selain itu, Taman Bundaran eks Bank Panin, Taman Segi Tiga Antasari dan Taman Segi Tiga Taman Sari, Taman Oprot Jembatan A Yani, serta sejumlah taman yang berada di median jalan protokol.

Kemudian di Kecamatan Banjarmasin Utara seluas 691,79 ha diantaranya RTH Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Taman Jahri Saleh, Taman Budaran Kayu Tangi, Taman di Gedung Sultan Surianyah dan Taman depan Gedung Wanita Kayu Tangi serta RTH di Sungai Andai.

  RTH di Kecamatan Banjarmasin Selatan seluas 914,22 hektare umumya diperuntukan sebagai kawasan resapan air, paparnya.    

Pewarta: Sukarli

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014