Tempat Hiburan Malam (THM) Armani Executive Club di Kota Banjarmasin terus memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) terhadap para pengunjung yang datang.

"Kami perketat menerapan protokol kesehatann bagi setiap pengunjung yang datang ke tempat hiburan kami," ucap GM Armani Executive Club Hari Purnomo di Banjarmasjn, Sabtu.

Dikatakannya, perketat protokol kesehatan itu agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 yang saat ini sedang mewabah.

Protokol kesehatan yang diterapkan di tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Skip Lama Banjarmasin Tengah itu di antaranya menyiapkan bilik disinfektan.

Selanjutnya, pengunjung yang datang di pintu masuk langsung diperiksa suhu tubuh, setelah keluar dari bilik disinfektan.

Kemudian, pengunjung disuruh mencuci tangan pakai sabun ke tempat yang telah disediakan atau memakai hand sanitizer.
Salah seorang pengunjung di Karaoke Armani sedang menerapkan protokol kesehatan mengecekan suhu tubuh sebelum memasuki area karaoke. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Bukan itu saja, tempat hiburan malam berbentuk karaoke itu di dalam room di kursinya juga telah diberikan tanda silang yang artinya duduk berjarak.

"Semua aturan protokol kesehatan telah kami laksanakan bagi setiap pengunjung, dan untuk karyawan di karoke Armani juga dilakukan tes cepat secara berkala," kata Hari Purnomo.

Sementara itu Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo SIK MH mengatakan sejumlah tempat hiburan malam terlihat sudah menerapkan protokol kesehatan.

Seperti yang terlihat di tempat hiburan malam Armani Executive Club di mana para tamu karoke dan pemandu lagu menggunakan masker dan jaga jarak selain itu tersedianya handsanitezer di dalam ruangan dan ruang disinfektan dimana tamu harus masuk bilik tersebut untuk diuap sebelum masuk.

Tim Penegak Displin Kesehatan mengimbau para pemilik atau manajemen tempat usaha cafe atau hiburan malam harus tetap menerapakan perwali dan protokol kesehatan.

Apabila nanti kedapatan melanggar perwali maka ada sanksi yang diberikan mulai teguran tertulis, sanksi sosial bahkan sampai pemberian sanksi denda, namun apabila dilakukan berulang-ulang kali maka bisa dilakukan pencabutan izin usaha.

"Jangan main-main dengan perwali, kami akan tegas melakukan penindakan apabila ada pelanggaran, semua itu kami lakuan agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di kota ini," tutur orang nomor dua di jajaran Polresta Banjarmasin itu.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020