Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Bernhard E Rondonuwu mengecek kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kantot kecamatan yang dijadikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pengecekan dilakukan Pjs wali kota, Kamis dengan mengunjungi kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan sekaligus pertemuan dengan camat dan jajaran termasuk lurah yang berada di wilayah kecamatan itu.
"Pertemuan dengan camat beserta jajaran serta lurah ini untuk mengecek kesiapan pilkada yang dilakukan kecamatan mengingat semakin dekat pelaksana pilkada," ujarnya di depan Camat Banjarbaru Selatan Indra P.
Ditekankan, aparatur kecamatan dan PPK yang bertugas baik sebelum maupun sesudah pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungannya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya kepada pemimpin yang akan melaksanakan tugas sesuai masa waktu yang diberikan.
"Aparatur kecamatan termasuk bagi mereka yang menjadi PPK wajib menerapkan protokol kesehatan dan masyarakat juga datang ke TPS pada 9 Desember 2020 untuk menyalurkan hak pilihnya," pesan dia.
Setelah pertemuan di aula kantor kecamatan, Pjs wali kota mendatangi Balai Rakyat Kelurahan Loktabat Selatan meninjau kegiatan bimbingan teknis pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Bimbingan bertujuan menjelaskan tugas, wewenang dan kewajiban PPK di setiap kelurahan baik sebelum dan sesudah pemungutan suara, termasuk penggunaan aplikasi SiRekap kepada KPPS di Kelurahan Loktabat Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Pengecekan dilakukan Pjs wali kota, Kamis dengan mengunjungi kantor Kecamatan Banjarbaru Selatan sekaligus pertemuan dengan camat dan jajaran termasuk lurah yang berada di wilayah kecamatan itu.
"Pertemuan dengan camat beserta jajaran serta lurah ini untuk mengecek kesiapan pilkada yang dilakukan kecamatan mengingat semakin dekat pelaksana pilkada," ujarnya di depan Camat Banjarbaru Selatan Indra P.
Ditekankan, aparatur kecamatan dan PPK yang bertugas baik sebelum maupun sesudah pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di lingkungannya.
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya kepada pemimpin yang akan melaksanakan tugas sesuai masa waktu yang diberikan.
"Aparatur kecamatan termasuk bagi mereka yang menjadi PPK wajib menerapkan protokol kesehatan dan masyarakat juga datang ke TPS pada 9 Desember 2020 untuk menyalurkan hak pilihnya," pesan dia.
Setelah pertemuan di aula kantor kecamatan, Pjs wali kota mendatangi Balai Rakyat Kelurahan Loktabat Selatan meninjau kegiatan bimbingan teknis pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara.
Bimbingan bertujuan menjelaskan tugas, wewenang dan kewajiban PPK di setiap kelurahan baik sebelum dan sesudah pemungutan suara, termasuk penggunaan aplikasi SiRekap kepada KPPS di Kelurahan Loktabat Selatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020