Kegiatan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan berlanjut memasuki jilid dua fokus menyasar tempat usaha dan peribadatan.
Petugas tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub kembali menyelengarakan kegiatan-kegiatan yustisi dalam pelaksanaan operasi ini.
"Kita berharap dengan adanya operasi yang berkelanjutan ini turut membentuk kebiasaan baru di masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," ujar Plt Kasat Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Hulu Sungai Utara, Jumadi di Amuntai, Rabu (27/10).
Jumadi mengatakan, sasaran operasi penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 ditambah objek tempat usaha dan ibadah, dilanjutkan malam hari patroli tempat keramaian.
Jumadi mengatakan, Kegiatan operasi dilaksanakan sejak Rabu (21/10) hingga 25 hari kedepan dengan fokus sasaran pada kegiatan pagi hari tempat usaha dan ibadah.
Dikatakannya, operasi penegakan Prokes COVID-19 pada Oktober ini merupakan kelanjutan dari operasi razia masker sebelumnya atau operasi 'jilid dua'.
Hari pertama penyisiran dilakukan di Kecamatan Amuntai Utara sepanjang ruas jalan Amuntai -Kelua. Sejumlah pedagang toko besar/ grosir masih belum mengindahkan dalam menyediakan sarana cuci tangan dan spanduk himbauan cegah COVID-19.
Para pedagang diminta menandatangi perjanjian agar segera menyediakan sarana-dan fasilitas protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan sabun, memasang spanduk himbauan.
Petugas mengkhawatirkan longgarnya Prokes di pedagang grosir memgingat banyak pembeli yang datang serta barang dagangan menyebar keberbagai tempat.
Malam hari dilakukan kegiatan patroli menyisir keramaian, pedagang kaki lima dan warung makan serta cafe. Pada malam hari sebagian warga khususnya remaja cenderung mengabaikan pakai masker dan jaga jarak, mereka berkerumun di cafe dan warung kaki lima.
Sementara, razia masker menyasar pengendara roda dua dan empat juga tetap dilakukan pada pagi hari lainnya, dengan menerapkan sanksi ditempat, baik sanksi fisik, sosial maupun denda administrasi sebesar Rp100.000.
"Pelanggar kita beri kebebasan memilih sanksi yang dikenakan, khusus orang tua kita beri sanksi memimpin do'a saja," terang Jumadi.
Kepala pelanggar yang tidak mengenakan masker oleh petugas tim gabungan diberikan masker kain secara cuma-cuma sambil mensosialisasikan kembali Perbup no 37 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes kesehatan COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Petugas tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri dan Dishub kembali menyelengarakan kegiatan-kegiatan yustisi dalam pelaksanaan operasi ini.
"Kita berharap dengan adanya operasi yang berkelanjutan ini turut membentuk kebiasaan baru di masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan," ujar Plt Kasat Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Hulu Sungai Utara, Jumadi di Amuntai, Rabu (27/10).
Jumadi mengatakan, sasaran operasi penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 ditambah objek tempat usaha dan ibadah, dilanjutkan malam hari patroli tempat keramaian.
Jumadi mengatakan, Kegiatan operasi dilaksanakan sejak Rabu (21/10) hingga 25 hari kedepan dengan fokus sasaran pada kegiatan pagi hari tempat usaha dan ibadah.
Dikatakannya, operasi penegakan Prokes COVID-19 pada Oktober ini merupakan kelanjutan dari operasi razia masker sebelumnya atau operasi 'jilid dua'.
Hari pertama penyisiran dilakukan di Kecamatan Amuntai Utara sepanjang ruas jalan Amuntai -Kelua. Sejumlah pedagang toko besar/ grosir masih belum mengindahkan dalam menyediakan sarana cuci tangan dan spanduk himbauan cegah COVID-19.
Para pedagang diminta menandatangi perjanjian agar segera menyediakan sarana-dan fasilitas protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan dan sabun, memasang spanduk himbauan.
Petugas mengkhawatirkan longgarnya Prokes di pedagang grosir memgingat banyak pembeli yang datang serta barang dagangan menyebar keberbagai tempat.
Malam hari dilakukan kegiatan patroli menyisir keramaian, pedagang kaki lima dan warung makan serta cafe. Pada malam hari sebagian warga khususnya remaja cenderung mengabaikan pakai masker dan jaga jarak, mereka berkerumun di cafe dan warung kaki lima.
Sementara, razia masker menyasar pengendara roda dua dan empat juga tetap dilakukan pada pagi hari lainnya, dengan menerapkan sanksi ditempat, baik sanksi fisik, sosial maupun denda administrasi sebesar Rp100.000.
"Pelanggar kita beri kebebasan memilih sanksi yang dikenakan, khusus orang tua kita beri sanksi memimpin do'a saja," terang Jumadi.
Kepala pelanggar yang tidak mengenakan masker oleh petugas tim gabungan diberikan masker kain secara cuma-cuma sambil mensosialisasikan kembali Perbup no 37 tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes kesehatan COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020