Banjarbaru,  (Antaranews Kalsel) - Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Ruzaidin Noor mengizinkan pejabat pemerintah yang berniat maju dan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah di kota itu.


"Bagi kami tidak masalah dan juga tidak bisa melarang hak setiap pejabat untuk maju mencalonkan diri menjadi wali kota atau wakil wali kota," ujarnya di Banjarbaru, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan izin baik tertulis maupun lisan kepada pejabat yang menyatakan kesiapan mencalonkan diri dalam pilkada Banjarbaru bulan Juni 2015.

Disebutkan, pejabat yang sudah mendapat izin tertulis adalah Nazmi Adhani yang masih menjabat Camat Landasan Ulin dan Syahriani yang juga Sekretaris Daerah kota setempat.

"Untuk Nazmi sudah diberikan izin tertulis, sedangkan Syahriani masih menyampaikan niat mencalonkan diri secara lisan sehingga belum menerima izin tertulis," ucapnya.

Menurut dia, siapa pun yang ingin mencalonkan diri baik pejabat Pemkot Banjarbaru maupun masyarakat lain merupakan hak mereka sehingga tidak bisa dilarang oleh siapa pun.

Ditekankan, mereka yang siap maju sebagai calon pimpinan daerah adalah orang yang ingin memajukan daerah dan mensejahterakan rakyat sehingga harus didukung seluruh pihak.

"Artinya, siapa pun yang siap maju tentu memiliki potensi lebih dibanding orang lain disamping pengalaman yang diharapkan mampu membawa kemajuan daerah," ujarnya.

Dikatakan, pihaknya meminta pejabat yang maju mencalonkan diri tetap menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah dan melayani kepentingan masyarakat.

Terkait kesiapannya mencalonkan diri kembali, Ruzaidin mengatakan, pihaknya masih belum memutuskan maju atau tidak karena masih tetap konsentrasi menyelesaikan tugas.

"Kami belum memutuskan maju atau tidak, tetapi jika ada jalannya terutama dukungan partai politik dan masyarakat, kami siap saja," ucapnya diplomatis.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014