Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap seorang yang diduga pelangsir BBM jenis solar bersubsidi di SPBU dengan sebuah mobil pic up L300, Sabtu tadi.

“Saat ditangkap, tersangka lagi menyuling minyak solar di tangki mobil pic up-nya  kebebrapa jerigen di samping rumahnya,” kata Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Ipda Waryana, Selasa.

Diungkapkannya, tersangka yang ditangkap ini bernama Rusli (56) warga Jalan Kayu Kuku Gang Kapur Naga, Pemurus Dalam, Banjarmasin, dengan barang bukti sebanyak 170 liter solar tanpa dokomen.

“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawaan, dan mengakui solar yang dimilikinya hasil dari melangsir di SPBU,” terang Waryana.

Tersangka, paparnya, mengaku melangsir minyak solar subsidi di SPBU di Jalan A Yani KM 5 dengan harga bersubsidi untuk dijual kembali dengan eceran Rp 8 ribu perliter.

“tersangka mengaku sudah tiga bulan melakukan kepekerjaan melangsir minyak solar subsidi ini di SPBU dengan mobil pic up-nya ,  karena untungnya cukup menjanjikan,” ujar Waryana.

Kini pelaku, kata dia, sudah pihaknya amankan begitu juga dengan BBM dan mobil pic up-nya, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. “Pelaku ini diancam  Pasal 55 jo 53 hurup d, UU RI no 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang ancamannya lima tahun penjara.,” paparya.

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014