Kotabaru, 17/9 (Antara) - Profesionalisme bagi aparatur pemerintahan desa, dan kecamatan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, harus ditingkatkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan penggunaan dana di tingkat desa.


Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Ekonomi dan Keuangan, H Akhmad Rivai, Rabu mengatakan, Kabupaten Kotabaru memiliki 198 desa dengan wilayah yang sangat luas, tingkat kesulitan geografis tinggi, dan kemampuan sumber daya manusia aparatur pemerintah desa masih rendah.

"Untuk menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, diperlukan segera upaya-upaya untuk meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah desa, kecamatan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah, pelaksana melalui pendidikan, dan pelatihan sehingga sasaran penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN akan tercapai dan tidak terjadi penyimpangan," ujar Rivai, dalam rilisnya.

Sesuai tujuannya, lanjut dia, pembangunan desa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan.

Maka pengalokasian dana desa lebih banyak mempertimbangkan tingkat kemiskinan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, bahwa alokasi anggaran untuk dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari total dana transfer ke daerah, dan akan dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kemampuan APBN.

Dalam masa transisi, sebelum dana desa mencapai 10 persen, anggaran dana desa dipenuhi melalui realokasi dari belanja pusat dari program yang berbasis desa.

Kementerian/lembaga mengajukan anggaran untuk program yang berbasis Desa kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai sumber dana desa.

Besaran dana desa yang telah ditetapkan dalam APBN dialokasi ke desa dalam dua tahap, di mana pada tahap pertama, menteri mengalokasikan dana desa kepada kabupaten sesuai dengan jumlah desa berdasarkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah, dan angka kemiskinan dalam bobot tertentu.

Hasil perhitungan tersebut selanjutnya dikalikan dengan indeks kemahalan konstruksi sebagai indikator yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis.

Tahap kedua, berdasarkan besaran dana desa setiap kabupaten, Bupati mengalokasikan dana desa kepada setiap desa. Selanjutnya Bupati sesuai kewenangannya untuk menentukan bobot variabel tingkat kesulitan geografis Desa antara lain faktor ketersediaan pelayanan dasar serta kondisi infrastruktur dan transportasi sebagai salah satu variabel perhitungan sesuai dengan karakteristik daerahnya.

Djoko Mutiono, mantan Kepala Kantor Pemerintahan Desa Kabupaten Kotabaru, mengatakan, masing-masing desa di Kabupaten Kotabaru setiap tahun mendapatkan alokasi dana dari pemerintah berfariatif, mulai dariRp80 juta-Rp200 juta per desa per tahun.

Selain itu, ada pula dana program Gapura, kisaran Rp70 juta per desa. Dan dari program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri yang nilainya juga berfariasi, yakni kisaran Rp100 juta-Rp150 juta per desa.

  Untuk mengelola dana yang cukup besar tersebut, diperlukan sumber daya manusia atau perangkat desa yang profesional untuk mengelolanya, agar tujuan dari digelontorkanya dana tersebut tepat sasaran.   

Pewarta: Oleh Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014