Barabai,  (Antaranews Kalsel) - Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnakertransos Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan Nor Aini mengataan, perusahaan yang tidak mendaftarkan diri menjadi peserta pada Program Jaminan Kesejahteraan Nasional BPJS bisa dikenakan sanksi.


Menurut Nor Aini, di Barabai, Minggu, sanksi tersebut bisa diberikan mulai sanksi tertulis hingga pencabutan pelayanan publik.

"Sejak dilaksanakannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan semua warga negara Indonesia wajib ikut serta menjadi peserta, hal tersebut juga berlaku bagi seluruh perusahaan di Indonesia," katanya.

Hal tersebut, tambah dia, tidak terkecuali yang ada di kabupaten Hulu Sungai Tengah, agar mengikutsertakan pekerjanya dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional SJSN pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi perusahaan yang tidak daftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan akan bersiap siap dikenai sanksi.

Dia mengatakan, perusahaan yang tidak daftarkan karyawannya akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan selanjutnya akan di denda dan dicabut hak pelayanan publiknya.

"Sebenarnya jika perusahaan mengetahui keuntungan bergabung dalam BPJS Kesehatan ini, maka secara sadar ia akan langsung mendaftar dengan pengeluaran uang yang sama," katanya.

Lebih lanjut Aini mengungkapkan ancaman pemberian sanksi itu tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 24 Desember 2013 dengan tujuan sanksi agar program SJSN bisa terlaksana dengan baik.

Diharapkan, program tersebut menjangkau kepesertaan secara luas dan berkesinambungan sehingga seluruh penduduk dapat terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Kepala BPJS Cabang Barabai Atulyadi mengatakan, fasilitas pelayanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan JKN tahun 2014 ini akan mencakup keseluruhan pelayanan kesehatan, termasuk di dalamnya adalah obat dan bahan medis habis pakai yang tentunya juga terdapat pada plaform yang telah ditentukan juga oleh pemerintah dan juga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Dengan demikian, kata dia, beberapa manfaat dan keuntungan peserta BPJS dan JKN yang perlu juga diketahui oleh masyarakat.

  "Bagi peserta mandiri terdiri atas tiga kelompok untuk rawat inap, kelas tiga iurannya per orang Rp 25.500 per bulan kelas 2 senilai Rp 42.500 per bulan dan kelas 1 senilai Rp59.500 per bulan", Katanya./A   

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014