Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengimbau perkantoran menyediakan bilik disinfektan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

"Ini upaya mencegah munculnya klaster perkantoran karena dikhawatirkan banyak karyawan usia produktif sudah terpapar," kata dia di Banjarmasin, Jumat.

Menurut Rachmat, saat ini diperkirakan Orang Tanpa Gejala (OTG) cukup banyak menyebar tanpa disadari. Sehingga diharapkannya masyarakat dapat lebih waspada.

Untuk itu, pentingnya mematuhi protokol kesehatan ditekankannya agar masyarakat tidak lengah di masa pandemi sekarang.

"Jadi kapanpun dan di manapun kita berada, protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan harus terus dilakukan secara disiplin," tandasnya.

Begitu juga saat berada di area perkantoran, menurut Rachmat, jadi rentan penyebaran jika karyawan tak disiplin mengingat kondisi ruang kantor kebanyakan tertutup alias ventilasi udara kurang bagus lantaran menggunakan pendingin ruangan.

"Selain di pusat keramaian seperti pasar, mall, pelabuhan dan sektor bisnis lainnya, kami juga bisa menyasar razia protokol kesehatan ke area perkantoran jika sampai muncul kasus COVID-19," timpalnya.

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel terus melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Perwali Banjarmasin No 68 tahun 2020. Razia dengan sasaran penggunaan masker gencar dilakukan agar masyarakat semakin patuh menggunakan pelindung mulut dan hidung tersebut.

"Sesuai instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, anggota dapat menindak tegas pelanggar protokol kesehatan dengan jeratan pidana penjara jika masyarakat juga tidak menggubrik agar diharapkan timbul efek jera," pungkas Kapolresta mengakhiri.  

Pewarta: Firman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020