Amuntai,  (Antaranews Kalsel) - Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, cemas dengan wacana penerapan persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengharuskan ijazah pelamar harus dari perguruan tinggi akreditasi A.


Ketua Jurusan (Kajur) Ilmu Administrasi Negara STIA Amuntai Nasripani kepada wartawan mengemukakan hal tersebut di Amuntai, Rabu.

Ia mengatakan, meski masih berupa wacana, namun wacana yang juga sempat diprotes pihak Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) itu perlu diwaspadai, diantaranya dengan melengkapi sejumlah persyaratan untuk peningkatan status akreditasi dan mengajukan permintaan penilaian akreditasi dari BAN-PT.

Seiring upaya kalangan perguruan tinggi mendapatkan peningkatan status akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional beredar wacana ketentuan persyaratan penerimaan calon pegawai negeri sipil yang mengharuskan ijazah pelamar dari lembaga pendidikan tinggi berakreditasi B.

Wacana yang diduga tengah digodok Kementerian Pembinaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ini cukup meresahkan kalangan akademisi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) salah satunya STIA yang saat ini tengah berjuang mendapatkan statusakreditasi B.

Nasripani mengatakan, sudah sejak setahun yang lalu pihaknya mengirimkan borang atau semacam proposal dan persyaratan ke BAN-PT di Jakarta agar bisa melakukan penilaian ke STIA Amuntai.

"Kita mengirimkan borang IIIA untuk penilaian program studi dan Borang IIIB untuk penilaian institusi karena kami cukup yakin STIA memenuhi syarat mendapatkan akreditasi B," Katanya.

Terakhir, katanya Ketua STIA Amuntai berangkat ke BAN-PT di Jakarta untuk menyampaikan permohonan penilaian akreditasi secara institusi untukSTIA Amuntai agar bisa secepatnya memperoleh status akreditasi B.

"Sebenarnya kita sudah siap untuk dinilai secara institusi untuk mendapatkan nilai akreditasi B namun informasi dari BAN-PT penilaian institusi diperpanjang hingga lima tahun kedepan, dan STIA disarankan untuk meningkatkan persiapan," katanya.

Kekhawatiran akademisi STIA Amuntai ini, lanjutnya memiliki histori menyakitkan terkait kasus penolakan ijazah alumni STIA Amuntai pada penerimaan CPNS 2009 di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.

"Saat itu status STIA masih terdaftar sehingga ijazah alumni kita ditolak melamar CPNS oleh panitia penerimaan Balangan," katanya.

Maka untuk melindungi nasib ratusan alumni STIA, pihak Yayasan Bhakti Muslimin yang menaungi dan mengelola STIA Amuntai berupaya keras agar lembaga pendidikan ini bisa meningkatkan status akreditasi.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) HSU, menyatakan belum menerima informasi yang resmi dari Kementerian PAN-RB yang mengharuskan persyaratan Ijazah pendidikan dari lembaga pendidikan tinggi berakreditasi B sebagaimana wacana yang beredar saat ini.

Kasubid Data dan Pengadaan Pegawai BKD HSU Taufik mengaku, belum pernah menerima surat resmi dari kementerian PAN yang menegaskan persyaratan lama tetap berlaku.

"Kita tidak pernah menerima ketentuan resmi tersebut dari Kemenpan, persyaratan ijazah tetap harus dari lembaga terakreditasi secara umum tidak harus akreditasi B" terangnya.

Terkait formasi penerimaan CPNS yang akan dibuka September nanti, Taufik mengatakan hingga minggu pertama Agustus ini BKD belum secara resmi mengumumkan formasi, karena masih menunggu ketetapan resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang formasi yang disetujui untuk Kabupaten HSU.

Pada tahun 2010, STIA Amuntai mendapatkan akreditasi C dan telah memiliki gedung perkuliahan terpadu bersama dengan sekolah tinggi pertanian (STIPER).

  Beberapa dosen berharap, dengan ditetapkannya STIA Amuntai menjadi akreditasi B, maka para dosen pengajar akan lebih mudah mendapakan ijin belajar.   

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014