Posisi Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, akan mengalami perubahan, menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
Bukan hanya posisi Wakil Ketua DPRD Balangan yang dijabat oleh H Abdul Hadi yang akan mengalami perubahan, namun akan ada pula Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Balangan nantinya di kubu Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Dikatakan oleh H Abdul Hadi, dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPRD sekaligus sebagai anggota DPRD Kabupaten Balangan, dan tinggal menunggu jadwal rapat pergantian.
"Dikarenakan posisi saya saat ini sebagai salah satu calon peserta pada Pilkada Kabupaten Balangan tahun 2020 berpasangan dengan H Supiani, sehingga sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, maka saya harus mengajukan surat pengunduran diri," ungkapnya.
Untuk posisi Waki Ketua I DPRD Balangan sebutnya, dikarenakan porsi tersebut adalah milik Fraksi PPP, maka sesuai rapat internal partai, akan di isi oleh M Ifdali, serta untuk kekosongan kursi anggota DPRD Balangan pada Fraksi PPP, akan di isi oleh Caleg 2019-2020 pada Dapil 2 di Kecamatan Halong dan Juai, yakni Supianor.
"Tinggal menunggu jadwal dari Rapat Badan Musyawarah DPRD serta jadwal dari Sekretaris Dewan, karena surat pengunduran diri dan pengajuan nama untuk kebutuhan Pergantian Antara Waktu (PAW) sudah dilayangkan sebelumnya," sampainya.
Sementera itu, ketika dikonfirmasi, Sekwan DPRD Balangan, Ardiansyah membenarkan bahwa surat tersebut sudah diterima, dan tinggal menunggu jadwal pelaksanaan rapat nantinya, pungkasnya singkat.
Seperti diketahui sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ( UU Pilkada).
Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
Bukan hanya posisi Wakil Ketua DPRD Balangan yang dijabat oleh H Abdul Hadi yang akan mengalami perubahan, namun akan ada pula Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Balangan nantinya di kubu Partai Persatuan Pembangunan tersebut.
Dikatakan oleh H Abdul Hadi, dirinya sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPRD sekaligus sebagai anggota DPRD Kabupaten Balangan, dan tinggal menunggu jadwal rapat pergantian.
"Dikarenakan posisi saya saat ini sebagai salah satu calon peserta pada Pilkada Kabupaten Balangan tahun 2020 berpasangan dengan H Supiani, sehingga sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, maka saya harus mengajukan surat pengunduran diri," ungkapnya.
Untuk posisi Waki Ketua I DPRD Balangan sebutnya, dikarenakan porsi tersebut adalah milik Fraksi PPP, maka sesuai rapat internal partai, akan di isi oleh M Ifdali, serta untuk kekosongan kursi anggota DPRD Balangan pada Fraksi PPP, akan di isi oleh Caleg 2019-2020 pada Dapil 2 di Kecamatan Halong dan Juai, yakni Supianor.
"Tinggal menunggu jadwal dari Rapat Badan Musyawarah DPRD serta jadwal dari Sekretaris Dewan, karena surat pengunduran diri dan pengajuan nama untuk kebutuhan Pergantian Antara Waktu (PAW) sudah dilayangkan sebelumnya," sampainya.
Sementera itu, ketika dikonfirmasi, Sekwan DPRD Balangan, Ardiansyah membenarkan bahwa surat tersebut sudah diterima, dan tinggal menunggu jadwal pelaksanaan rapat nantinya, pungkasnya singkat.
Seperti diketahui sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang ( UU Pilkada).
Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020