Petugas gabungan Kabupaten Tabalong memantau pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 yang diuangkan dalam Peraturan Bupati nomor 26 tahun 2020.

Peraturan Bupati Tabalong ini mulai diberlakulan hari ini (1/9) dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi mulai dari teguran lisan, perintah berupa keharusan membeli masker hingga penghentian kegiatan.

Danramil Tanjung Kapten Inf Fendry mengatakan pemantauan di Desa Wayau belum ditemukan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

 "Masyarakat telah menaati protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Tabalong," jelas Fendry. Petugas gabungan terdiri atas tiga pilar, unsur Muspika,

Dinas Kesehatan bersama perangkat desa juga memantau pelaksanaan Perbup di Pasar Desa Jaro, Kecamatan Jaro.

 Di wilayah ini petugas gabungan msnemukan 24 pelanggar tidak mengenakan masker. "Kita memberi sanksi berupa teguran bagi warga yang tidak mengenakan masker," jelas Danramil Muara Uya Kapten Inf Uung Sutandi .

Sementara itu, di Kecamatan Murung Pudak juga didapati masih adanya masyarakat yang tidak menggunakan masker, sehingga petugas pun memberikan sanksi untuk kembali/pulang dan perintah keharusan membeli masker.

Wakapolsek Ipda Agus berharap masyarakat lebih meningkatkan kesadaran diri untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19 untuk mencegah penyebaran Virus Corona.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020