Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, H Suriansyah, menyatakan, pemerintah daerah tidak mengijinkan secara tertulis penggunaan mobil dinas (mobnas) bagi pejabat yang ingin mudik.


"Kita ketahui bersama, bahwa saat arus mudik dan arus balik terjadi kesulitan mendapatkan angkutan umum, tidak terkecuali PNS atau pejabat. Oleh karena itu, kita tidak memberikan izin secara tertulis mereka bisa menggunakan mobil dinas untuk mudik," kata Sekda di Kotabaru, Selasa.

Apabila ada pejabat atau PNS yang terpaksa menggunakan mobil dinas, karena tidak mendapatkan angkutan umum saat mudik. Maka biaya operasionalnyajangan menggunakan uang negara, tetapi menggunakan biaya pribadi.

"Jangan mudik dengan mobil dinas dan mengklaim uang perjalanan dinas atau uang bensin," tandasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Ariffin, lebaran 1434 Hijriah mengimbau agar mobil plat merah atau mobil dinas tidak dimanfaatkan untuk mudik saat Lebaran Idul Fitri.

"Kita tidak mengeluarkan surat larangan atau edaran tentang penggunaan mobil dinas untuk Lebaran, tetapi sebaiknya jangan dimanfaatkan untuk mudik ke luar kota," kata Gubernur.

Sesuai aturan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga jangan sampai pada saat lebaran mobil plat merah berseliweran di dalam maupun di luar kota.

Mobil plat merah, boleh dimanfaatkan saat lebaran hanya untuk kepentingan mengangkut arus mudik berdasarkan koordinasi dari tim yang telah ditetapkan, atau untuk kepentingan masyarakat lainnya.

  Menurut Gubernur, saat ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mempercepat penyelesaian pembangunan ruas jalan rusak demi kelancaran arus lalu lintas bagi para pemudik pada Lebaran Idul Fitri 1434 hijriah./e   

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014