Sebanyak enam fraksi di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara merespon terhadap diajukanya dua rancangan peraturan daerah salah satunya tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Salah satu fraksi yang memberikan pandangan adalah Fraksi Nasdem PDIP tentang perlunya pemerintah melakukan  digitalisasi aset/barang milik daerah.

"Kita mendorong Pemda Hulu Sungai Utara mengembangkan digitalisasi aset daerah sehingga inventarisnya tertata dengan baik, sehingga dapat pula dipublikasikan melalui website pemerintah daerah," kata juru bicara fraksi Teddy Suryana.

Teddy mengatakan, sesuai paradigma baru dalam penyelenggaraan pengelolaan barang/aset milik daerah, Pemda diharapkan dapat menciptakan nilai tambah dari barang milik daerah yang dikelola.

Langkah awal yang bagus dalam mempermudah pengelolaan barang/aset milik daerah salahnya menurut fraksi ini adalah dengan mengembangan digitalisasi aset/barang.
 
Juru bicara fraksi menyampaikan pemandangan umum fraksi di gedung DPRD Hulu Sungai Utara di Amuntai, Rabu. (Antaranews Kalsel/Diskominfo HSU/Eddy A)

Pemkab HSU telah mengajukan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda) yakni Raperda pencabutan dan perubahan tarif pelayanan kesehatan kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pembalah Batung Amuntai dan Raperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Fraksi Gerindra Bulan Bintang (FGBB) memaklumi diajukan kedua raperda sebagai upaya menindaklanjuti peraturan perundang-undangan diatasnya.

"Selain itu juga untuk memberi kepastian hukum dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik didaerah ini," kata jubir fraksi ini pada rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi.

Fraksi ini melihat  sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Pambalah Batung tentu berbeda dengan unit kerja  kerja pemerintah daerah lainnya, apalagi tujuan BLUD dibentuk untuk memberi pelayanan yang efesien dan produktif sehingga dibutuhkan keleluasaan dalam pengendalian administrasi, keuangan, teknis dan operasional.

Fraksi PPP justru masih mempertanyakan Pemkab HSU yang baru sekarang mencabut Perda tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III RSUD Pambalah Batung Amuntai, padahal status BLUD rumah sakit telah diberlakukan cukup lama.

"Kami juga mempertanyakan Peraturan Kepala Daerah tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III RSUD Pambalah Batung Amuntai apakah sudah diterbitkan," kata juru bicara Fraksi PPP Abdurahman. 
 
Juru bicara fraksi menyerahkab berkas pemandangan umum kepada Ketua DPRD HSU. (Antaranews Kalsel/Diskominfo HSU/Eddy A)

Fraksi Partai Golongan Karya dalam pemandangan umumnya juga menyetujui diberlakukannya Raperda tersebut dan menambahkan beberapa catatan.

"Perlu penambahan tenaga medis dan dokter spesialis serta secepatnya dibuat   peraturan kepala daerah tentang tarif pelayanan kelas III pada RSUD Pambalah Batung agar tidak terjadi kekosongan tarif pelayanan," kata Akhmad Sarmada.

Fraksi PKB melalui jubirnya Lisdawati berharap pemda juga mendata dan mengawasi barang milik daerah yang berasal dari pengadaan non APBD seperti barang/aset dari bantuan 'Corporate Social Responsibily' (CSR).

"Fraksi kami juga berharap harga sewa barang milik daerah disesuaikan dengan harga pasar agar tidak merugikan pemerintah daerah," katanya.

Momentum pengajuan Raperda tentang pedoman pengelolaan aset, lanjutnya, hendaknya dibarengi evaluasi terhadap pemanfaatan barang milik daerah agar memberikan kontribusi pendapatan yang maksimal bagi daerah.
. (Antaranews Kalsel/Diskominfo HSU/Eddy A)


Selain itu, lanjutnya, Pemda harus berhati-hati dalam pemanfaatan barang milik daerah, khususnya pada pemanfaatam Bangun Guna Serap (BGS) maupun Bangun Serah Guna (BSG) agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Fraksi PKS memandang positif diajukan dua Raperda  terutama Raperda tentang pedoman pengelolaan aset daerah.

"Barang atau aset daerah memang harus dikelola sesuai fungsinya, transparan,  efesiensi dan akuntabel berdasarkan legalitas dan kepastian hukum," kata juru bicara FPKS  H Rustam.

Fraksi lain menginginkan dengan adanya Perda bisa terwujud tertib administrasi, seperti sertifikasi, data penghapusan, penjualan, tukar menukar, penyewaan, peminjaman, hibah dan ruislag (tukar guling) barang milik daerah.

Dua Raperda yang dimaksud, tepatnya Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten HSU nomor 11 tahun 2013 tentang tarif pelayanan kesehatan kelas III pada RSUD Pambalah Batung Amuntai dan Perda nomor 7 tahun 2014 tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan  Kelas III pada RSUD Pambalah Batung Amuntai.

Raperda yang kedua adalah tentang pedoman pengeloaan barang milik pemerintah daerah.

Ketua DPRD Almien Ashar Safari menjelaskan, pengajuan Raperda tentang pencabutan dan perubahan tarif layanan kelas II rumah sakit seiring berlakunya PP nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan BLUD sebagaimana diubah dengan PP nomor 74 tahun 2012 tentang perubahan pengelolaan keuangan BLUD.

"Ada pula Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD dan Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD melandasi diajukan Raperda tentang tarif kelas III tersebut," terang Almien.

Terpisah, Direktur RSUD Pambalah Batung dr Moch Yandi Friyadi yang ditemui menjelaskan, adanya pencabutan dan perubahan tarif pelayanan kesehatan kelas III RSUD bukan berarti telah terjadi perubahan tarif.

"Kalau perubahan tarif pelayanan kesehatan di RSUD nanti diatur berdasarkan peraturan bupati," kata Yandi.
Penandatangan KUA PPAS Kabupaten HSU 2001 oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD HSU. (Antaranews Kalsel/Diskominfo HSU/Eddy A)

Selepas agenda pemandangan umum fraksi dewan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Kabupaten HSU Anggaran 2001 oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD
 













 

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020