Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Komisi I bidang hukum dan pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan segera mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


"Kalau draft (konsep) Raperda keteribukaan informasi publik (KIP) itu sudah selesai, kami segera usulkan melalui paripurna internal, untuk ditetapkan sebagai inisiatif dewan," ujar Ketua komisi I DPRD Kalsel H Achmad Bisung, di Banjarmasin, Jumat.

"Naskah akademik Raperda tersebut sudah selesai, kini tinggal penyelesaian konsep Raperdanya yang sedang ditangani staf ahli Dr HM Effendy SH, MH dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Banjarmasin," tuturnya.

Anggota DPRD Kalsel yang mau memasuki periode ketiga itu berharap, dalam dua atau tiga lagi konsep Raperda KIP tersebut sudah selesai, sehingga bisa pula diparipurnakan secara internal untuk mendapatkan kesepakatan anggota dewan.

Mengenai waktu yang tinggal sekitar dua bulan lagi masa bakti anggota DPRD Kalsel sekarang, dia menyatakan, hal tersebut tidak masalah dan optimis bisa rampung sebelum 8 September 2014.

"Walau Juli ini belum terjadwal pengajuan Raperda KIP, jadwal tersebut kan bisa diubah melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel, sebagaimana beberapa kali pernah terjadi perubahan jadwal kegiatan dewan," lanjutnya.

Menurut politisi senior Partai Demokrat itu, Raperda atau Perda KIP tersebut penting sebagai perangkat hukum yang akan menjadi salah satu dasar bagi Komisi Informasi Publik dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.

Selain itu, Perda KIP tersebut juga akan menjadi payung hukum bagi publik atau masyarakat secara umum untuk mendapatkan berbagai informasi dari aspek mana saja, kecuali yang sifatnya merupakan rahasia negara.

"Tapi kalau yang bukan rahasia negara, publik berhak mendapatkan informasi, seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sebagian sumbernya berasal dari rakyat," lanjut pendiri Partai Demokrat di Kalsel itu.

"Banyak lagi hal-hal lain yang semestinya publik boleh mengetahui atau tak boleh ditutup-tutupi, kecuali kerahasiaannya ditetapkan peraturan perundang-undangan," demikian Ach Bisung.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014