Kepolisian Sektor Satui Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus satu orang wanita yang di duga kuat sebagai pelaku pembuang bayi di bantaran sungai satui.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki melalui Kapolsek Satui IPTU Wahyudi, di Batulicin ahad mengatakan, pelaku yang kami amankan merupakan ibu kandung dari mayat bayi yang di temukan oleh warga saat hendak mancing.

"Awalnya, pada Jum'at pada 17 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 wita telah diterima laporan penemuan mayat bayi laki-laki, kemudian pada Sabtu 18 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 Wita anggota kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa dua pelaku yang pertama kali menemukan bayi tersebut," katamnya.

Hasil penyidikan, petugas melakukan penangkapan satu orang perempuan berinisial RV (20) yang diduga kuat sebagai pelaku. Kemudian yang bersangkutan dibawa ke puskesmas satui untuk dilakukan Visum.

Dari hasil visum fisik pelaku didapati tanda-tanda bekas melahirkan seorang bayi secara normal dan tanda-tanda lainya yang menguatkan peluku sebagai tersengka.

"Pengakuan sementara dari pelaku bahwa yang bersangkutan membuang bayinya karena malu hamil diluar nikah, sehingga mengambil inisiatif minum obat penggugur kandungan," ujarnya.

Setelah itu, hendak membuang air dijamban ternyata bayinya lahir dan jatuh kesungai, namun pelaku tidak melakukan upaya menolong bayi tersebut.

"Kini pihak kepolisian sudah menetapkan pelaku sebagia tersangkan pembuang bayu. dan yang bersangkutan menjalani proses hukum sesuai pasal 194 Undang-undang kesehatan pidana penjara dengan kurungan penjara paling lama sepuluh tahun," pungkasnya.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020