Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, meminta kepada seluruh pelaku usaha di "Bumi Bersujud" agar lebih memahami dengan menjalankan standar operasional prosedur protokol umum usaha kepariwisataan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona atau COVID-19.

Sekretaris Daerah Tanah Bumbu H. Rooswandi Salem di Batulicin, Senin mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan Kodim 1022 Tanah Bumbu terus menggelar penertiban tempat hiburan malam seperti karaoke yang melanggar jam operasional melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Hingga kini masih banyak tempat hiburan malam melanggar aturan pemerintah daerah saat beroprasi, salah satunya malayani penaggan hingga pukul satu malam," kata Sekda.

Dia mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas mengamankan tiga orang pemandu lagu yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta mengamankan bola dan stik bilyar sebagai barang bukti.

Ini haruys menjadi perhatian kita semua khusunya bagi para pelaku usah pariwisata mematuhi aturan jam operasional dan tetap menjalankan standar operasional prosedur protokol umum usaha kepariwisataan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Terkait objek wisata dan usaha pariwisata di Tanah Bumbu sejak  1 Juli 2020, objek wisata dan usaha pariwisata mulai di buka untuk umum.

Dibukanya kembali objek wisata dan usaha pariwisata tersebut seiring dengan diterbitkanya Surat Edaran Bupati Nomor : B/556/640/Disporpar.Des.1.Bup/VII/2020 tentang dibukanya kembali Usaha Kepariwisataan dan SOP Bidang Kepariwisataan di Kabupaten Tanah Bumbu dalam kondisi pandemi COVID-19.

"Objek wisata dan usaha pariwisata kembali dibuka dalam rangka membangkitkan kembali roda perekonomian masyarakat dan juga persiapan untuk menyambut program new normal atau tatanan baru masa pendemik corona,' ujarnya.

Namun, terkait hal tersebut sekda meminta agar para pelaku usaha, pekerja, dan pengunjung dapat menjalankan standar operasional prosedur protokol umum usaha kepariwisataan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

salah satu surat edaran bupati yang sudah di terbitkan yakni para para pelaku usaha, pekerja, dan pengunjung untuk membuka kembali seluruh usaha kepariwisataan dengan ketentuan , pelaksanaan usaha kepariwisataan agar berpedoman pada surat edaran Menkes RI tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum.

Pelaksanaan usaha kepariwisataan agar menjalankan standar operasional prosedur protokol umum usaha kepariwisataan.

Pelaksanaan usaha menjadi pengawasan Disporapar dan SKPD instansi terkait, bagi yang tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan akan mendapatkan sanksi.

Adapun SOP protokol umum kepariwisataan seperti kewajiban pekerja dan pengunjung memakai masker dan faceshield, melakukan pengecekan suhu badan, mencegah kerumunan, pembatasan jarak fisik, pembatasan jumlah pengunjung, pengaturan kembali jam operasional, dan ketentuan lainnya.

"Bagi pelaku usaha yang tidak berpedoman dan menjalankan SOP Protokol Umum Kepariwisataan maka Pemerintah Daerah memberikan sanksi berupa teguran secara lisan, teguran secara tertulis, pemberhentian sementara kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha yang berakibat pada penutupan tempat usaha," pungkas sekda.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020