Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan akan mengevaluasi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada tersangka kasus penyiraman air keras penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Akan saya minta evaluasi lagi. Kenapa? Karena Jaksa ini (seharusnya) menuntut berdasarkan adanya fakta-fakta yang ditemukan di persidangan. Kami nanti akan seimbangkan dengan putusan (hakim) Pengadilannya," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Apabila nanti tuntutan Jaksa tak seimbang dengan putusan hakim di Pengadilan, Burhanuddin memastikan bahwa itu pasti ada 'sesuatu' di dalam penuntutan Jaksa dalam kasus Novel Baswedan tersebut.
Ia juga memastikan bahwa akan ada evaluasi pada Jaksa yang melakukan penuntutan 1 tahun penjara kepada tersangka yang mengakibatkan luka fatal pada mata Penyidik KPK tersebut.
"Tapi nanti kalau ada keseimbangan (balance), artinya pertimbangan jaksa ada dipakai dalam pertimbangan hakim," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, JPU Kejari Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Baca juga: KPK harap hakim vonis maksimal dua penyerang Novel Baswedan
Tuntutan JPU karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.
Namun, jaksa menilai keduanya terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal itu diapresiasi oleh Pengacara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, Eddy Purwatmo. Ia menilai tuntutan jaksa adalah pelajaran bagi masyarakat bahwa ada apresiasi berupa berat atau ringannya hukuman yang diberikan bila seseorang telah mengakui dan menyerahkan diri.
Baca juga: Kasus Novel Polri tunggu Kejati DKI
"Bila terdakwa dituntut lebih berat maka tidak memberikan pembelajaran yang baik kepada masyarakat luas bahwa bagi pelaku yang jujur dan mau menyerahkan diri sudah sepatutnya diberikan penghargaan dengan tuntutan yang rendah dari penuntut umum," kata Pengacara tersangka penyiram air keras tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020
"Akan saya minta evaluasi lagi. Kenapa? Karena Jaksa ini (seharusnya) menuntut berdasarkan adanya fakta-fakta yang ditemukan di persidangan. Kami nanti akan seimbangkan dengan putusan (hakim) Pengadilannya," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Apabila nanti tuntutan Jaksa tak seimbang dengan putusan hakim di Pengadilan, Burhanuddin memastikan bahwa itu pasti ada 'sesuatu' di dalam penuntutan Jaksa dalam kasus Novel Baswedan tersebut.
Ia juga memastikan bahwa akan ada evaluasi pada Jaksa yang melakukan penuntutan 1 tahun penjara kepada tersangka yang mengakibatkan luka fatal pada mata Penyidik KPK tersebut.
"Tapi nanti kalau ada keseimbangan (balance), artinya pertimbangan jaksa ada dipakai dalam pertimbangan hakim," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, JPU Kejari Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Baca juga: KPK harap hakim vonis maksimal dua penyerang Novel Baswedan
Tuntutan JPU karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel.
Namun, jaksa menilai keduanya terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal itu diapresiasi oleh Pengacara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, Eddy Purwatmo. Ia menilai tuntutan jaksa adalah pelajaran bagi masyarakat bahwa ada apresiasi berupa berat atau ringannya hukuman yang diberikan bila seseorang telah mengakui dan menyerahkan diri.
Baca juga: Kasus Novel Polri tunggu Kejati DKI
"Bila terdakwa dituntut lebih berat maka tidak memberikan pembelajaran yang baik kepada masyarakat luas bahwa bagi pelaku yang jujur dan mau menyerahkan diri sudah sepatutnya diberikan penghargaan dengan tuntutan yang rendah dari penuntut umum," kata Pengacara tersangka penyiram air keras tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2020