Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Dinas Kehutanan Tabalong, Kalimantan Selatan, menyebutkan dua dari 28 desa yang diusulkan sebagian lahannya dilepas dari kawasan hutan ("enclave") akan menjadi prioritas, yakni Desa Misim dan Desa Kumap di Kecamatan Bintang Ara.


"Desa Kumap dan Desa Misim yang berada dalam kawasan hutan tanaman industri dengan izin prinsip dari kementerian kehutanan sudah terbit akan menjadi prioritas pada proses pelepasan kawasan nantinya," kata Kepala Bidang Pemolaan, Dinas Kehutanan Tabalong, Kalimantan Selatan, Muhammad Nur`aini, di Tanjung, Rabu.

Desa Kumap maupun Desa Misim merupakan desa trans yang masing-masing berada dalam konsesi HTI milik PT Hutan Sembada dan PT Jenggala Semesta, namun kedua perusahaan tersebut sudah menghentikan kegiatannya./e

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014