Oleh Ulul Maskuriah

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan meminta agar badan lingkungan hidup daerah memberikan teguran kepada perusahaan pemilik armada pengangkut tanah merah yang melintasi jalan provinsi karena merusak jalan.

Menurut Sekda di Banjarmasin, Kamis, saat keluar dari lokasi pengambilan tanah merah di sekitar wilayah Lingkar Selatan, sebagian tanah merah tersebut menempel pada ban truk, kemudian saat melintas di jalan, tanah merah tersebut menempel pada aspal jalan.

"Tanah merah tersebut menempel di aspal hingga berkilometer secara merata, akibatnya pada saat kering, tanah merah tersebut terkelupas dan aspalnya pun ikut mengelupas," katanya.

Akibatnya, jalan yang awalnya mulus, akhirnya menjadi berlubang dan batu-batu aspal bermunculan hingga akhirnya jalan benar-benar rusak.

Selain di Lingkar Selatan, kondisi sama juga terjadi di Jalan Akhmad Yani, dan beberapa ruas jalan provinsi lainnya.

Tanah merah tersebut diangkut dari lokasi pengerukan menuju lokasi pengurukan kawasan pembangunan pergudangan dan pengembangan rumah dan toko di beberapa lokasi di kota Banjarmasin.

"Saya harap BLHD Provinsi bisa berkoordinasi dengan BLHD kota maupun kabupaten untuk mengecek perizinan maupun UPL/UKLnya," katanya.

Selain itu, Sekda berharap BLHD segera melakukan koordinasi untuk membicarakan peraturan terkait aktivitas pengangkutan tanah merah tersebut, misalnya sebelum keluar dari lokasi proyek, ban truk harus dalam kondisi bersih.

Sehingga, tambah dia, tidak ada tanah merah yang menempel di ban truk, yang selanjutnya bisa merusak jalan.

"Cukup panjang jalan yang dilintasi truk-truk tersebut, sehingga kerusakan juga cukup banyak dan biaya perawatan jalan menjadi sangat mahal," katanya.

Menurut Arsyadi, aktivitas pembangunan di beberapa negara, tidak ada yang membuat jalan rusak atau kotor, karena mereka menerapkan peraturan, setiap keluar dari lokasi pengambilan tanah proyek, ban mobil dalam kondisi bersih antara lain disemprot saat akan memasuki jalan beraspal.

Kepala BLHD Provinsi Kalsel, M Iklas mengatakan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota maupun dengan dinas dan instansi terkait, untuk membahas persoalan tersebut.

"Segera kami koordinasikan untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk bagaimana UPL/UKL nya, apakah sudah sesuai ketentuan apa belum," katanya.

Tanah merah tersebut biasanya dimanfaatkan masyarakat untuk menguruk lokasi pembangunan, mengingat lahan di Kota Banjarmasin merupakan lahan rawa, sehingga perlu dipadatkan dan diuruk dengan tanah merah maupun tanah putih, untuk membuat halaman maupun lainnya.

Pewarta:

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2014